JAKARTA, INSERTRAKYAT.com —
Lurah Kelapa Dua Jakarta Barat non aktif, Herman (63), telah usai menjalani sidang perdana kasus korupsi. Selasa, (17/6/2025). Di usia senjanya, ia harus duduk di kursi pesakitan.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Herman pada Senin (16/6/2025). Ia diduga menerima uang saat menjabat Lurah Kelapa Dua pada periode 2015 hingga 2017.
Kasus bermula dari urusan jual beli tanah antar warga di Kelurahan Kelapa Dua. Sejumlah dokumen seperti Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik Tanah harus disertakan. Salah satu dokumen perlu ditandatangani lurah, lalu ia meminta uang dari pihak yang mengurus dokumen.
Jaksa menyebutkan bahwa Herman menerima uang Rp200 juta dalam sebuah tas plastik hitam dari saksi bernama Darusman. Penyerahan dilakukan setelah saksi Effendi menemui terdakwa.
“Setelah Saksi Effendi pergi, Terdakwa datang menemui saksi Darusman. Kemudian saksi Darusman menyerahkan tas plastik warna hitam berisi uang Rp200 juta kepada Terdakwa,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Iwan Irawan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Atas perbuatannya, Herman dijerat dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang Tipikor, yaitu:
- Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
- Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
- Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
Ketiga pasal itu memuat ancaman pidana terhadap penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Dalam sidang, Herman tampak sulit berbicara. Usianya yang lanjut terlihat memengaruhi cara bicaranya yang pelan dan terbata-bata.
Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.