PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel ) telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi/suap proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Kamis, (26/2/2026).

“Dua tersangka tersebut adalah KT, oknum anggota aktif DPRD Muara Enim, serta RA, anak kandung dari KT. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Ia menyatakan bahwa perkara ini berawal dari informasi adanya aliran dana sekitar Rp1,6 miliar yang berasal dari pengusaha/rekanan proyek irigasi, terkait proses pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung.

BACA JUGA :  11 Tahun Baru Berhasil Ditangkap, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan aliran dana Rp1,6 miliar dari pihak rekanan kepada tersangka RA, yang kemudian diteruskan kepada tersangka KT. Dana tersebut digunakan, salah satunya, untuk pembelian satu unit mobil Toyota Alphard warna putih,” ungkap Vanny dalam keterangannya kepada InsertRakyat.com.

Menurut Vanny, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, penyidik Kejati Sumsel menetapkan kedua tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

BACA JUGA :  Buntut OTT, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka!

Dalam proses penyidikan, tim jaksa juga telah memeriksa 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, pihak kontraktor, perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Vanny menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan adanya pemberian uang Rp1,6 miliar yang berkaitan dengan proyek irigasi. Penyelidikan kemudian mengungkap adanya transfer dana dari PT DCK ke rekening RA, yang selanjutnya dikirimkan kepada KT.

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel, ditemukan barang bukti berupa slip transfer Rp1,6 miliar, serta satu unit mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 2451 KYR yang terparkir di rumah KT. Mobil tersebut diduga kuat dibeli dari dana hasil suap proyek irigasi.

BACA JUGA :  Kajati Sumsel Ketut Sumedana Pimpin Konfrensi Pers Penetapan 6 Tersangka Korupsi Kredit Triliunan PT BSS dan PT SAL

“Seluruh rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menetapkan para pihak sebagai tersangka,” imbuh Vanny.

“Proses hukum terhadap perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi proyek irigasi tersebut,” kuncinya.

(Junaedi)