INSERTRAKYAT.com, Majene,  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Barat terkait kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Majene.

Kemendagri menilai kebijakan Pemkab Majene menyalahi aturan. Melalui Surat Nomor 100.3.3.6/4042/BPD, Kemendagri meminta Gubernur Sulbar melakukan pembinaan serta pengawasan sesuai ketentuan Undang-Undang Desa.

Sebelumnya, Pemkab Majene menerbitkan surat edaran yang mewajibkan kepala desa melampirkan surat bebas temuan dari inspektorat sebagai syarat perpanjangan jabatan. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ.

BACA JUGA :  Pemerintah Pusat dan Daerah Siap Kawal Transparansi dan Akses Pendidikan

Demisioner Ketua 1 PMII Cabang Majene, Muh. Akbar, menilai kebijakan tersebut memicu polarisasi masyarakat desa. Menurutnya, perbedaan sikap warga telah melahirkan aksi demonstrasi pro dan kontra di Majene.

“Pasca surat edaran Bupati, terjadi perpecahan di masyarakat. Ada yang menolak, bahkan mengancam aksi, sementara kelompok pro justru sudah turun berdemo,” ujar Akbar, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA :  Ihwal Presiden - Kemendagri : Wabub Aceh Sukses Pimpin GPM di Kota Banda Aceh

Akbar berharap agar Pemkab Majene lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Ia khawatir perbedaan sikap warga berpotensi memicu konflik horizontal.

Dia berharap, setelah pembinaan dari Gubernur Sulbar, Pemkab Majene dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Semoga ada evaluasi menyeluruh, sehingga Pemkab Majene bisa berbenah dan lebih baik ke depan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Program Review Jadi Model Baru Evaluasi Kebijakan, BSKDN Dorong Partisipasi Publik : Hadirkan Koso Nippon Jepang - Sinjai

(Rahmat).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com