Sebagai catatan terkini yang menjadi pertanyaan publik kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, apa kapasitas pejabat luar internal lingkup Kejaksaan RI melakukan intervensi terhadap Kejaksaan Negeri Sinjai?

Mengapa Jaksa Agung ST Burhanuddin membiarkan? Kini Anda di Desak Publik untuk menyikapi.


JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM , — ST Burhanuddin adalah pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia. ST Burhanuddin memiliki kewenangan untuk melakukan penguatan integritas pada setiap kantor kejaksaan termasuk  Kejaksaan Negeri Sinjai yang kini sedang mengusut Skandal hibah Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu meliputi periode 2019–2023 dengan total nilai kurang lebih Rp 22 Miliar Rupiah.

Kasus tersebut ditangani Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan telah mendapat Intervensi dari pihak luar Internal Kejari non legislatif.

 

Intervensi itu mencuat usai Kejari membeberkan jadwal pemeriksaaan dan Daftar nama Saksi dalam suatu pertemuan dengan Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda.

Menariknya lagi, Pertemuan keduanya terungkap pada forum musrembang di Sinjai Selatan kala itu, Wabub sendiri yang membeberkan kepada publik dan Masyarakat luas, sebagai strategis membantah tudingan atas isu yang beredar.

Wabub bilang dirinya dituding mengerjai bupati, sehingga Bupati Sinjai di panggil kejari dalam klarifikasi terkait kasus dana hibah.

Padahal menurut Wabub, justru dirinya yang meminta kepada kejari untuk melakukan penundaan pemanggilan dengan alasan pertimbangan situasional kala itu;

Adapun Tim Pidsus mengusut kasus Hibah PDAM Sinjai sejak 2025 lalu. Atau jelang satu Tahun bergulir.

Kasi Pidsus saat itu ditanya oleh InsertRakyat.com terkait jumlah saksi. Ia menjawab dengan menyebutkan hampir berjumlah 30 orang yang telah dimintai keterangan.

“Saat ini 25 saksi telah dimintai keterangan,” singkatnya, lalu meninggalkan Kejari Sinjai pasca sertijab belum lama ini. Ia kemudian diganti dengan kasi pidsus yang baru pada satker Kejari Sinjai.

Informasi terbaru dihimpun InsertRakyat.com, kabarnya tim penyidik Pidsus kembali meneliti inti keterkaitan dokumen perkara yang terkait dengan para saksi untuk merampungkan hasil pemeriksaan tahap penyidikan dan/atau pembuktian dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PDAM Sinjai tersebut.

Adapun saksi yang telah dimintai keterangan oleh Pidsus di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefri Anto Asapa, Kadisdik Irwan Suaib, Kepala Bapenda Sinjai, Dirut PDAM aktif Nasrullah Mustamin dan nonaktif Suratman, dari Dinas PU-PR, PPK Badri, Sabri, hingga dari pihak swasta dalam pemeriksaan intensif.

Para pejabat dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dana hibah. Pemeriksaan ini merupakan estafet dari penyelidikan bulan sebelumnya atas dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Sekda Sinjai dimintai keterangan oleh penyidik pada 10 November 2025. Pantauan langsung InsertRakyat.com, terlihat Andi Jefri Anto selesai menjalani klarifikasi sekitar pukul 14.22 Wita terkait hibah senilai Rp2,3 miliar tahun anggaran 2023.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua Cyber Army sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Besar

Selang beberapa menit kemudian ia keluar dari Kantor Kejari Sinjai melalui pintu dan gerbang utama. Andi Jefri Anto menggunakan kendaraan dinas roda empat dengan nopol DW 6***. Warna hitam.

Setelah keluar dari gerbang utama, Sekda Jefri terlihat di dalam mobil duduk di atas Jok. Mobil dinasnya lalu bergerak perlahan dari arah selatan ke arah utara sekitar pukul 14.25. Sempat berhenti di depan Kantor Kejari Sinjai, tepatnya di area lampu merah yang menyala.

Dalam pada itu, InsertRakyat.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan daring via WhatsApp, namun Andi Jefri Anto tidak menanggapi.

Meski begitu, tanggapan Andi Jefri Anto terkait kedatangannya di Kejari Sinjai dapat dilihat di ruang publik melalui pemberitaan media online. Dalam pernyataannya kepada wartawan, ia membenarkan telah memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Sinjai.

“Iya, saya datang tadi jam dua siang, 14.00 Wita, memenuhi panggilan tim penyidik Kejari soal dana hibah PDAM Sinjai 2019–2023, karena pada saat itu saya selaku pengarah di TAPD dan menjabat Pj Bupati Sinjai,” ungkapnya, menegaskan statusnya masih sebagai saksi, dikutip InsertRakyat.com dari salah satu media online.

Isu koordinasi memengaruhi integritas Kejari Sinjai “perlu klarifikasi”

Kabar terbaru desas-desus mencuat bahwa Bupati Sinjai, Hj Ratnawati Arif, mengalami penundaan pemeriksaan karena adanya Intervensi pihak luar internal kepada Kajari Sinjai, Ridwan Bugis, kini menimbulkan dampak bias ditengah masyarakat.

Sejumlah informasi yang bergulir di ruang publik mengenai istilah “koordinasi” dalam satu garis yang identik dengan desas-desus terbaru bahwa kedekatan “Pihak luar Internal dengan Kajari” memengaruhi integritas publik, termasuk indikasi perintangan pemanggilan saksi, ikut terkuak.

Meskipun begitu, informasi ini perlu digarisbawahi belum sepenuhnya independen, sebab itu perlu adanya kepekaan dari pihak kejari untuk melakukan klarifikasi secara terbuka, demi menjaga marwa institusi.

Tak kalah mencengangkan, sebelumnya Bupati Sinjai, Hj Ratnawati Arif, sempat disebut akan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Sinjai terkait dana hibah tahun 2023. Namun, isu tersebut berbelok menjadi kabar keretakan antara 01 & 02 di daerah.

Puncanya terungkap melalui pernyataan Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, pada kegiatan Musrenbang di Kecamatan Sinjai Selatan.

Wakil Bupati Sinjai mengklarifikasi isu dugaan dirinya “mengerjai” Bupati dalam penanganan kasus SPAM. Ia menyebutkan pernah bertemu Kajari Sinjai yang memperlihatkan rencana pemanggilan sejumlah pihak, termasuk Bupati sebagai bagian TAPD.

Namun, ia menegaskan pertemuan itu bukan untuk mendorong pemanggilan, melainkan menyampaikan permintaan penundaan dengan mempertimbangkan situasional.“Atas dasar itulah saya meminta penundaan, bukan untuk mengerjai bupati,” tegasnya.

BKAD Sinjai banyak soal Hibah PDAM, Temuan BPK

Keterkaitan Hj Ratnawati Arif dalam pengelolaan dana hibah PDAM Sinjai tahun 2023 berdasarkan fakta yang dihimpun InsertRakyat.com meliputi hasil audit BPK (LHP 2024). Saat dana hibah bergulir, Hj Ratnawati Arif menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD).

BACA JUGA :  Bule Amerika dalam Pusaran Kasus Satelit Navayo "Kemenhan" : Sidang Militer Jakarta Ungkap Kerugian Negara Rp306 Miliar

Audit BPK menegaskan adanya masalah dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp2,3 miliar tahun 2023, dengan temuan bahwa “Kepala BKAD tidak cermat”. Pengelolaan dana hibah PDAM Sinjai dinilai menyimpang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap bahwa Pemkab Sinjai menyerahkan hibah barang senilai Rp10,77 miliar kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu, padahal aset tersebut seharusnya dicatat sebagai penyertaan modal daerah.

Nilai yang diakui PDAM dalam hasil audit BPK bahkan lebih tinggi, yakni Rp13,07 miliar, terdiri atas Rp2,3 miliar, dan Rp10,77 miliar hibah barang/bangunan.

LHP BPK menyatakan tindakan itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa hibah kepada BUMD hanya boleh berbentuk uang atau jasa, bukan barang.

Lebih jauh, Perda Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2017 juga hanya mengatur penyertaan modal hingga Rp50 miliar tanpa menyebut bentuk hibah barang.

Akibat kekeliruan tersebut, BPK mencatat empat dampak serius pada laporan keuangan: a. Lebih saji belanja hibah Rp2,3 miliar
b. Kurang saji pengeluaran pembiayaan Rp2,3 miliar
c. Lebih saji beban hibah Rp11,816 miliar
d. Kurang saji penyertaan modal Rp11,816 miliar

BPK menilai kesalahan ini terjadi karena Kepala BKAD tahun anggaran tersebut selaku pengelola investasi daerah tidak mengklasifikasikan transaksi secara tepat. Akibatnya, laporan keuangan menjadi tidak transparan dan berpotensi menurunkan akuntabilitas publik.

“Pemkab Sinjai perlu melakukan reklasifikasi hibah menjadi penyertaan modal dan memperbaiki sistem akuntansi agar sesuai Permendagri 77/2020 serta Perda 2/2017,” demikian bunyi rekomendasi resmi BPK dalam LHP. Temuan ini juga sempat diberitakan jaringan InsertRakyat.com sebelum kasus “digoreng” Pidsus Sinjai.

Dalam temuan BPK itu tidak terdapat pernyataan BPK yang menyebutkan indikasi korupsi. BPK hanya menandaskan temuan sesuai dengan rekomendasi, diatas tersebut.

Rangkaian Pidsus Usut Hibah PDAM hingga Geledah Kantor OPD

Dalam penyelidikan, tim Pidsus telah mengumpulkan keterangan saksi sebagai bukti permulaan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dalam waktu relatif singkat, yakni sejak 31 November 2025.

Nilai anggaran yang diusut mencapai sekitar Rp22,2 miliar dari tiga tahun anggaran berbeda. Proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM tahun 2019 dan 2020 menjadi sorotan utama, dengan nilai masing-masing lebih dari Rp10 miliar dan Rp9,9 miliar. Sementara itu, dana hibah tahun 2023 senilai Rp2,3 miliar.

Pada tahap penyidikan, Pidsus juga telah melakukan penggeledahan sejumlah kantor OPD di Sinjai dengan menyita dokumen dan alat elektronik.

Adapun rincian perkara yang naik dari penyelidikan ke penyidikan adalah sebagai berikut:

1. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019
Nilai: Rp10.042.830.000
Dasar: Sprindik No. Print-889/P.4.31/Fd.2/09/2025

BACA JUGA :  Bule Amerika dalam Pusaran Kasus Satelit Navayo "Kemenhan" : Sidang Militer Jakarta Ungkap Kerugian Negara Rp306 Miliar

2. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020
Nilai: Rp9.622.914.316
Dasar: Sprindik No. Print-890/P.4.31/Fd.2/09/2025

3. Dana Hibah TA 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu
Nilai: Rp2.300.000.000
Dasar: Sprindik No. Print-891/P.4.31/Fd.2/09/2025

Sebelumnya, Kajari Sinjai Mohammad Ridwan Bugis saat menjawab pertanyaan konfirmasi InsertRakyat.com pada Senin (10/11) menegaskan bahwa penyidikan perkara meliputi tiga tahun anggaran. “Penyidikan perkara hibah tahun 2019, 2020, dan 2023,” tegasnya.

Dalam rilis resmi Kejari Sinjai, mengungkap Kantor yang telah digeledah Tim Pidsus masing-masing adalah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor PDAM, Dinas PU-PR serta Kantor BKAD atau Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik pidsus menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, penggunaan dana hibah, hingga pelaksanaan proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM pada tiga tahun anggaran tersebut.

“Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” Bunyi dokumen pres rilis Kejari Sinjai kala itu.

Jaksa Agung Minta Jaksa Daerah Berani Usut Skandal Korupsi kelas Kakap dan Jaga Integritas!

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan sikap tegas kepada jajaran Kejaksaan di daerah agar berani menangani kasus korupsi berskala besar dan Tuntas. Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah agresif dibandingkan dengan upaya di tingkat pusat. Penegasan itu disampaikan dalam kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (31/3/2026). Dalam arahannya, ia menekankan agar aparat tidak hanya terfokus pada perkara rutin seperti dana desa.

Menurutnya, penanganan korupsi di daerah harus naik kelas. Tidak cukup hanya menyasar kasus kecil, tetapi juga harus berani mengungkap perkara dengan potensi kerugian negara yang besar dan berdampak luas.

Keberanian dan profesionalisme aparat penegak hukum, dalam konteks ini, tidak pandang bulu.

Ia juga menyentil unit kerja yang masih pasif dan belum menunjukkan progres signifikan dalam pengungkapan kasus korupsi.

Di bidang intelijen, ia mendorong pengawalan terhadap 38 proyek strategis nasional di berbagai daerah, dengan nilai mencapai sekitar Rp3,7 triliun.

Selain itu, ia juga menekankan optimalisasi peran jaksa pengacara negara dalam mendampingi pemerintah daerah, serta penguatan fungsi pengawasan internal.

Burhanuddin turut mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan mewaspadai potensi perlawanan balik dari pelaku korupsi atau corruptors fight back. Ia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Di bidang pidana umum, ia menyoroti masih minimnya balai rehabilitasi serta adanya tunggakan eksekusi terpidana dan barang bukti di sejumlah Kejaksaan Negeri.

(Tim Berita Insertrakyat.com/ Mft/lf/sy/su/za/ms). 

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214