SUDUT pandang hukum, korupsi mencakup penyalahgunaan wewenang, suap, pemerasan, gratifikasi, penggelapan jabatan, serta perbuatan yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap tindakan yang memperkaya diri atau pihak lain dengan memanfaatkan jabatan secara melawan hukum termasuk kategori korupsi. Dampaknya sangat luas karena menghambat pembangunan dan merusak citra kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Secara keseluruhan penyimpangan meliputi korupsi, kolusi, dan nepotisme proyek. Kolusi adalah kerja sama jahat antar pejabat atau pihak tertentu untuk mengatur proyek atau keputusan demi keuntungan bersama, sedangkan nepotisme berupa pemberian jabatan, proyek, atau fasilitas berdasarkan kedekatan keluarga, hubungan emosional, bukan kompetensi. Semua tindakan itu merugikan kepentingan publik.
Berbicara tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Sinjai tentu tidak terlepas dari kasus dana Hibah.
Lengkapnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melalui penyidik Pidsus saat ini sedang sibuk mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah, meliputi Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019 Nilai proyek, Rp10.042.830.000,-
Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020, Nilai proyek, Rp9.622.914.316,-
Penggunaan Dana Hibah TA 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu
Nilai dana hibah: Rp2.300.000.000,-
Secara keseluruhan total nilai anggaran kurang lebih Rp22 Miliar rupiah.
Kasus ini relatif singkat dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Bahkan tak berselang lama setelah naik Penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan empat Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu kantor yang digeledah adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sinjai. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Kapsul Tomy Aprianto, S.H.,M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H.,M.H saat dikonfirmasi juga mengatakan bahwa, pengeledahan tersebut berkaitan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah.
“Penyidikan Perkara hibah tahun 2019, 2020 dan 2023,” bunyi keterangan mantan penyidik Satgasus Jampidsus Kejaksaaan Agung tersebut.
Dana hibah yang dikelola oleh Pemerintah kabupaten Sinjai ini sebenarnya mencuat sejak beberapa bulan terakhir. Ditambah, munculnya hasil temuan BPK pada 2024, untuk hasil pemeriksaan tahun anggaran 2023.
BPK menguraikan bahwa terdapat pengelolaan anggaran negara yang seharusnya dijadikan penyertaan modal, namun dijadikan dana hibah oleh Pemerintah Daerah Sinjai.
Tak lama melebarnya informasi temuan BPK, Kejari Sinjai juga santer dikabarkan telah mengendus aroma ketidak beresan pada pengelolaan dana hibah.
Bahkan sejak awal Kalender 2025 kejari Sinjai sudah banyak dibicarakan di tengah masyarakat. Kejari Sinjai disebut sedang mengusut kasus besar di Sinjai.
Namun, saat itu banyak pihak yang menyangka kasus yang diusut Kejari Sinjai adalah bagian dari dana hibah yang membiayai kegiatan sejumlah komponen kompetisi olahraga pada ajang bergengsi, Porprov 2022 di Sinjai.
Publik dan masyarakat luas curiga sambil penasaran, mengingat pengelolaan dana hibah Porprov itu juga sempat ribut – ribut diruang publik pasca Porprov digelar.
Bahkan ada salah satu penghuni grup WhatsApp yang menginformasikan bahwa orang dekatnya yang mengelola dana hibah tersebut. Ia lantas berharap agar dana hibah itu tidak dicium oleh aparat peradilan meliputi Tipikor Polres Sinjai dan Kejari Sinjai. Meskipun begitu harapannya, ia tidak melakukan intervensi saat berkomunikasi dengan awak media, saat itu. Sebenarnya juga pihak Kejari mengetahui riak – riak terkait pengelolaan dana hibah KONI Sinjai saat itu.
Selain dana Porprov, tak sedikit pula masyarakat yang menduga bahwa Dana Hibah yang sedang didalami Kejari Sinjai pada awal Januari 2025 itu adalah dana hibah yang berkaitan dengan kantor Kesbangpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai khususnya pos anggaran pengamanan Pilpres, Pileg dan Pilkada.
Bukan tanpa alasan, mengapa Masyarakat menaruh perhatian besar pada sektor pengelolaan dana hibah puluhan miliar rupiah.
Sebab, informasi mengenai Kejari Sinjai sedang mendalami kasus dugaan Korupsi, faktanya kian Dahsyat diperbincangkan di tengah masyarakat.
Namun tetap dinamis ditengah isu yang berkaitan temuan BPK audit 2024 mengenai sejumlah Kantor OPD termasuk BKAD pada anggaran hibah sebesar Rp2,3 Miliar rupiah.
Sejak saat itu, muncul juga desas-sesus yang mengaitkan bawah sebenarnya dana hibah itu awalnya dirancang dengan nilai anggaran Rp300 juta rupiah yang juga disetujui oleh Banggar DPRD Sinjai. Namun pada akhirnya terealisasi sebesar Rp2,3 Miliar rupiah. Itupun BPK menegaskan bahwa realisasi anggaran, [kegiatan fisik] tersebut, seharusnya masuk kategori penyertaan modal bukan hibah untuk BUMD pada Kantor PDAM Sinjai.
Saat itu ketegangan tata kelola keuangan negara di Kabupaten Sinjai memang sangat kontras dengan kegiatan audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan dengan hasil audit yang dikeluarkan pada pertengahan kalender 2025 yang juga terdapat temuan BPK sedikitnya Rp3 Miliar rupiah pada sejumlah OPD Sinjai.
Kendati demikian, terkait dengan dana hibah, Kejari Sinjai tak lantas gegabah dalam mendalami kasus ini. Penyidik bergerak dengan cermat dan teliti.
Puncaknya setelah Kejari Sinjai mengumpulkan informasi pasca menerima laporan masyarakat, Penyidik lalu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan.
Dua diantaranya saksi yang diperiksa dalam tahap penyelidikan adalah Badri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Sabri. Mereka Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai.
Berdasarkan penelusuran, diperoleh informasi, baik Badri dan maupun Sabri, secara resmi berkantor di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU – PR) Sinjai. Kantor PU-PR saat ini dipimpin oleh Kadis Haris Achmad.
Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejari Sinjai. Mereka yang diperiksa, didominasi dari Tim Perencanaan Anggaran Daerah (TAPD) pada periode anggaran dana hibah tersebut.
Sedikitnya terdapat 3 saksi dari komponen TAPD yang telah menghadiri panggilan penyidik. Salah satu saksi yang diperiksa inisial A.J. Ia diperiksa penyidik sehari sebelum penggeledahan dilakukan pada empat Kantor OPD Sinjai.
Berdasarkan pantauan langsung Insertrakyat.com pada Senin 10 November, pukul 14.25 WITA, Inisial A.J keluar dari area Kantor Kejari Sinjai menggunakan roda empat warna hitam dengan nopol DW 6 **.
Esoknya pada Selasa 11 November 2025, empat Kantor OPD Sinjai digeledah penyidik. Penggeledahan itu dibawah pimpinan Kajari Sinjai melalui Kasi Pidsus Kapsul Tomy Aprianto, S.H.,M.H.
Saat itu, Kasi Intel Kejari Sinjai Jhadi Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, empat Kantor OPD Sinjai digeledah tim penyidik untuk memperkuat pembuktian. Untuk itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik dari empat lokasi terpisah.
“Dokumen dan alat elektronik disita dari kantor yang digeledah, mulai Kantor Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sinjai di Bulo Bulo Barat, Biringere; Kantor PDAM Tirta Sinjai Bersatu di Bongki; Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah di Jl. Gn. Latimojong, Biringere; dan Kantor Dinas PUPR Sinjai di Jl. Gn. Latijong, Bongki,” kata Jhadi Wijaya kepada INSERTRAKYAT.com.
Sebelumnya, pada 30 September, Kejari Sinjai resmi menaikkan status dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Pada saat itu, banyak masyarakat tersentak kaget mendengar pengumuman Kejari Sinjai di ruang publik.
Status penyidikan kasus dugaan korupsi ini diumumkan Kajari Sinjai Mohammad Ridwan Bugis, S.H.,M.H melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kasi Intel, Jhadi Wijaya, S.H.,M.H, pada Rabu, 1 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman No.01, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dalam pernyataan resminya, Jhadi Wijaya mengutarakan bahwa, Kejari Sinjai resmi meningkatkan status tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan perpipaan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) perkotaan dari status penyelidikan naik tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Adapun tiga kasus yang naik ke tahap penyidikan masing-masing berikut ini;
1. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019
Nilai proyek: Rp10.042.830.000
Dasar hukum: Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-889/P.4.31/Fd.2/09/2025, tertanggal 30 September 2025.
2. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020
Nilai proyek: Rp9.622.914.316
Dasar hukum: Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-890/P.4.31/Fd.2/09/2025, tertanggal 30 September 2025.
3. Penggunaan Dana Hibah TA 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu
Nilai dana hibah: Rp2.300.000.000
Dasar hukum: Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-891/P.4.31/Fd.2/09/2025, tertanggal 30 September 2025.
Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik pidsus menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, penggunaan dana hibah, hingga pelaksanaan proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM pada tiga tahun anggaran tersebut.
“Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kunci Jhadi Wijaya yang juga mantan Kasi Datun Kejari Wajo.
Ikuti Saluran WhatsApp dan temukan berita menarik lainnya di Insertrakyat.com⤵️




























