JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana, sebuah perkara yang membuka dugaan kejahatan sistemik di tubuh perbankan rakyat yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat. Rabu (25/2).

 

Dalam perkara ini, OJK menetapkan tiga tersangka, masing-masing AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan secara resmi dilimpahkan ke penuntut umum, pada Senin.

 

Tahap II penyidikan telah dilaksanakan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok, menandai masuknya perkara ini ke fase penuntutan dan membuka jalan menuju proses peradilan pidana.

BACA JUGA :  Komdigi Gempur Fake BTS Penyebar SMS Penipuan

 

Kasus ini berawal dari pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian mengungkap pola kejahatan perbankan yang terstruktur, sistematis, dan berlangsung dalam jangka waktu panjang.

 

Hasil penyidikan menemukan dugaan pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana dalam periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, dengan total nilai mencapai Rp14,02 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito fiktif, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.

BACA JUGA :  10 Saksi Skandal Minyak Mentah Pertamina Diperiksa -- Dirut Simon Menghilang Lalu Minta Maaf, Yakub Komentar Pedas!

 

Selain itu, penyidik juga mengungkap skema kredit fiktif yang berlangsung sejak Mei 2020 hingga Mei 2024, dengan 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur, yang mencatat baki debet per Agustus 2024 mencapai Rp32,43 miliar, dan diduga digunakan untuk memanipulasi rasio kredit bermasalah (NPL) sekaligus mengalirkan dana ke kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai perubahan atas UU Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” bunyi siaran pers OJK [ SP 39/GKPB/OJK/II/2026].

BACA JUGA :  NUSA Finance Dalam Agenda Proyek LISK Web3 global.Apa Itu?

 

Dalam proses penyidikan, penyidik OJK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, satu unit kendaraan, perhiasan, serta berbagai barang bukti lain yang menguatkan konstruksi perkara.

 

OJK menegaskan bahwa proses hukum ini tidak mengganggu operasional bank dan bahwa institusi bersikap kooperatif, dengan penindakan diarahkan secara spesifik kepada oknum pengurus dan pegawai yang diduga terlibat langsung dalam kejahatan perbankan tersebut.

 

Penulis: Aswar|Editor: Zamroni