Jakarta, InsertRakyat.com — Mengambil screenshot profil WhatsApp seseorang terlihat sepele, tetapi dari sisi hukum dan etika digital, tindakan ini perlu diperhatikan dengan serius. Artikel Insertrakyat.com mengulas dasar hukum perlindungan data pribadi di Indonesia, tanggung jawab pengguna, dan risiko hukum yang mungkin timbul jika screenshot disebarkan tanpa izin.
Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi payung hukum utama yang mengatur hak privasi warga negara dan tata kelola data pribadi. UU ini mulai berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024 dan memberikan perlindungan ketat terhadap penyalahgunaan data di era digital. Sanksi hukum tegas, termasuk pidana dan denda miliaran rupiah, menanti bagi pelanggar ketentuan tertentu.
UU PDP melarang setiap orang menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin, menggunakan data secara melawan hukum, mengumpulkan data dengan maksud tidak sah, atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan sendiri maupun pihak lain.
Data pribadi menurut UU PDP mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk nama, foto profil, nomor telepon, dan status akun WhatsApp. Screenshot yang menangkap informasi ini dan disebarkan tanpa persetujuan berisiko melanggar UU PDP.
Selain UU PDP, Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur perlindungan data pribadi. Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa penggunaan informasi elektronik yang memuat data pribadi harus mendapat persetujuan pemiliknya. Penyebaran screenshot tanpa izin dapat memunculkan hak pemilik data untuk menuntut secara hukum.
Etika digital menjadi bagian penting dalam perilaku sehari-hari di dunia maya. Mengambil screenshot tanpa izin bisa menimbulkan pelanggaran privasi dan membuat pemiliknya tidak nyaman.
Namun, screenshot juga dapat bermanfaat jika ada dasar hukum, misalnya sebagai bukti dalam kasus pelecehan online, penipuan, atau tindak kriminal. Dalam situasi seperti ini, screenshot menjadi dokumen sah dalam proses hukum, asalkan digunakan untuk tujuan yang tepat dan sesuai aturan.
Penulis: Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung FORSIMEMA RI Syamsul Bahri — Jakarta Insertrakyat.com.






















