Insertrakyat.com, Jakarta – Senilai Rp17,6 miliar dana negara diduga hangus tanpa hasil di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, hari ini.

Menyikapi hal tersebut, sebelumnya massa Aliansi Gerakan Mahasiswa Hukum (AGMH) Sultra Jakarta menggelar demonstrasi jilid dua di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jum’at, (16/5).

AGMH sesaat setelah melakukan pelaporan resmi di KPK (16/5).

Mahasiswa juga “laporan resmi” di KPK, terkait dengan dua proyek mangkrak yang disebut sarat dugaan korupsi.

Mahasiswa menyebut, Proyek pertama yang dilaporkan adalah Pelabuhan Nipa-nipa di Desa Tumburano, Kecamatan Wawonii Utara, dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar yang mulai dibangun pada tahun 2017. Hingga 2025, pelabuhan tersebut belum juga berfungsi sebagaimana mestinya. Justru, sejumlah infrastruktur terlihat rusak meski belum pernah digunakan.

Proyek kedua tak kalah mencurigakan, ialah Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) pengolahan kelapa terpadu di Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat menghabiskan anggaran Rp14,2 miliar pada tahun 2020. Bangunan berdiri, peralatan produksi tersedia, namun seluruh fasilitas mangkrak dan tidak pernah dioperasikan.

BACA JUGA :  Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara, Perkara Suap Ronald Tannur

“Dua proyek ini mangkrak, dan sarat dengan dugaan korupsi. Negara dicurigai dirugikan miliaran rupiah, dan ini harus diusut tuntas,” ujar Abdi Aditya, Koordinator AGMH Sultra Jakarta, dalam orasinya, dikuti Insertrakyat.com, di Jakarta hari ini.

AGMH meminta KPK segera memeriksa semua pihak yang terlibat, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Desakan mencakup pemanggilan terhadap kontraktor pelaksana, pejabat teknis dinas terkait, dan mantan kepala daerah yang menjabat kala proyek tersebut dimulai.

Mengapa Taring KPK Tumpul?

Tudingan terhadap tumpulnya taring lembaga anti rasuah bukan barang baru. Pada 11 November 2024, Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-Indonesia) juga melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, dalam pantauan jaringan Insertrakyat.com, KAJI mempertanyakan penyelesaian perkara korupsi raksasa di Kabupaten Konawe Utara.

Kasus tersebut menyeret mantan Bupati Konawe Utara, berinisial AS, dalam dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 triliun. Ironisnya, meski AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2017, hingga kini AS belum juga ditahan.

BACA JUGA :  BPK Nyatakan Audit Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau 'Rampung'

“Kasus dugaan korupsi sebesar Rp2,7 triliun yang melibatkan tersangka AS menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” tegas Akbar Rasyid, Koordinator Aksi KAJI-Indonesia di ruang publik.

Menurut Akbar, status hukum semestinya ditindaklanjuti oleh KPK. Bukan justru pembiaran terhadap tersangka. Ironisnya, kasus itu, kata Akbar, dibiarkan begitu saja tanpa pemulihan kerugian negara, tanpa penahanan pelaku, dan tanpa penyitaan aset, status tersangka hanya menjadi formalitas kosong di mata rakyat luas.

KAJI-Indonesia juga mendorong KPK merevisi regulasi dan prosedur internal yang kerap membuka celah hukum. Mereka menilai, penanganan kasus AS adalah potret kebal hukum yang mencederai rasa keadilan di tanah air.

“KPK harus lebih sigap dalam memastikan bahwa setiap dugaan kasus yang diusut berujung pada tindakan tegas, bukan sekadar menetapkan status tersangka,” pungkas Akbar.

BACA JUGA :  Kasi Intel Kejari Sinjai Ulas Rentetan Kasus Dugaan Korupsi Proyek SCADA Rp10 M Naik Penyidikan

KAJI-Indonesia mendesak KPK agar AS segera ditahan dan kasusnya dituntaskan, karena nilai potensi kerugian negara cukup besar.

KPK saat menerima masa Aksi dari KAJI tidak menjelaskan secara aktif terkait alasan KPK mengapa tersangka Belum ditahah. KPK hanya menyebut berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka. “Alasan KPK faktor kesehatan,” beber Akbar menirukan.

KAJI GELAR AKSI DEMONSTRASI DI KPK TERKAIT TERSANGKA KORUPSI TAK DITAHAH KPK. 11 November 2024.

Bahkan kasus yang menjerat AS ini kontras dengan realita yang menjerat Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam postur buram yang terpotret pada kasus yang menghebohkan rakyat seantero negeri, ialah “KASUS DUGAAN SUAP” dalam sengkarut kasus eks Mentan RI, SYL.

Mengapa Taring KPK Tumpul, Mengapa Mantan Bupati AS Tak Ditahah dan Mengapa Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kasusnya belum tuntas?. BACA SELENGKAPNYA Rakyat Melihat Sudah 16 Bulan Jadi Tersangka, Firli Bahuri Belum Ditahan!

(Sup/Lf.N.Sy/Slf).

TERBARU

PILIHAN