SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Tim Reserse Mobile ( Resmob ) Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Sinjai, mengamankan seorang pria berinisial T (58) tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu, kemarin.

Dalam penanganan dari Kabupaten Gowa ke Mapolres Sinjai, Tim dipimpin oleh Kanit Resmob, Aipda Andi Mapparumpa. Mereka menggunakan mobil operasional Sat Reskrim Polres Sinjai.

Saat tiba di Mapolres, Jln Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, T (58) langsung di giring ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Curah Hujan Tinggi, Tim Gabungan Polres Aceh Selatan Tanggap Cepat Atasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

Sekilas bila diamati foto dokumentasi dari kepolisian. Terlihat kedua kaki hingga bagian atas kepala seorang pria berusia 58 tahun ini, nampak mengenakan sandal Jepit merek Swallow, celana jeans biru, dan jaket lengan panjang warna hijau.

Lengkapnya, ia juga memakai peci hitam dengan motif garis putih bergelombang.

Awal mulanya T (58) menyerahkan diri ke Mapolsek Tompobulu. Di sanalah ia dijemput oleh Tim Resmob Sinjai.

BACA JUGA :  Kadis Perkimtan Sinjai Merantau ke Balai P3PKP, Bawa Pulang Oleh-oleh 90 Unit Rumah Untuk Rakyat

Senada, berdasarkan hasil konfirmasi Insertrakyat.com, terhadap Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul melalui Kasi Humas, Iptu Agus Santoso, pada Kamis, (5/3/2026), terungkap bahwa, seorang berinisial T (58) ini diamankan terkait dengan kasus dugaan rudapaksa terhadap korban seorang wanita berusia 22 tahun. Menurut Agus, Peristiwa tersebut terjadi di Sinjai pada 2025 lalu.

BACA JUGA :  Berkah Buka Bersama Menyatukan Hati : Pererat Hubungan Polri dengan AMJ-RI Sinjai

“Warga Sinjai, seorang berinisial T (58), iniĀ  diamankan terkait dengan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang wanita berusia 22 tahun. Saat ini korban tengah hamil tujuh bulan. Korban ini anak kandung dari inisial T. Dan T (58), ini telah diamankan di Mapolres,” tandasnya.

(S/Red)