MAKASSAR,– Koalisi Parlemen Jalanan kini mendesak Jaksa Agung RI, ST Burhanudin agar memberikan atensi tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam mengusut kasus Proyek Bendung Baliase, hari ini.

Koalisi Parlemenn Jalan telah secara melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek Bendung Baliase ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tersebut. Dari pantauan langsung Insertrakyat.com di Kantor Kejati Sulsel, Perwakilan Koalisi Parlemen Jalanan, Hamzah yang menyerahkan dan laporan telah diterima oleh pihak Kejati.

Laporan yang diserahkan siang tadi, itu bukan tanpa dasar, namun mengacu pada sejumlah fakta dan informasi yang telah dirangkum melalui Investasi oleh Tim. Proyek strategis nasional yang menyedot anggaran sebesar Rp1,3 triliun itu diduga sarat penyimpangan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan fisik, hingga pengelolaan irigasi kiri-kanan yang berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).

BACA JUGA :  JAMWAS Rudi Margono Tegaskan: Kepemimpinan Bukan Citra, tapi Tolak Ukur Integritas

“Kami melaporkan proyek Bendung Baliase karena menelan anggaran besar dari APBN, tetapi pelaksanaannya menyisakan banyak pertanyaan, baik dari sisi teknis maupun administratif,” ujar Romi, juru bicara koalisi, saat ditemui di Makassar, Rabu (15/5).

Romi menjelaskan bahwa proyek tersebut berada dalam pengawasan Satuan Kerja (Satker) Peningkatan Jaringan Pemanfaatan Air (PIPA), dengan tanggung jawab utama berada di pundak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kasatker. Ia juga menyoroti bahwa pembangunan yang sempat terhenti akibat adendum kontrak pada tahun 2018, baru kembali dilanjutkan pada 2023, dan rampung pada 31 Desember tahun lalu.

BACA JUGA :  IMPH Desak Kejagung Periksa Sekda Konut Terkait Dugaan Korupsi Tambang PT. Cinta Jaya

“Proyek ini bukan proyek ecek-ecek. Nilainya besar dan menyangkut hajat hidup petani, masyarakat, dan daerah. Maka, seluruh pejabat terkait, termasuk Kepala Balai, Kasatker, dan PPK, harus diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan,” tegasnya.

Dalam keterangan tambahan, Romi juga mengingatkan pernyataan Menteri PUPR yang melarang keras segala bentuk gratifikasi, termasuk fee proyek. “Menteri sudah tegas soal integritas. Maka tak ada ruang toleransi bila ada yang main-main dengan amanah negara,” ujarnya.

Koalisi menilai bahwa proyek ini perlu diaudit secara menyeluruh, baik dari aspek anggaran, kualitas pelaksanaan, maupun efektivitas manfaatnya bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Kejari Kendari Geledah Kantor POS, Tikus Berdasi Belum Ditemukan

Sebelumnya diberitakan pada Rabu, (14/5) dengan kabar, Koalisi Parlemen Jalanan bakal melaporkan kasus ke Kejati Sulsel terkait dengan proyek tersebut. Lebih dari satu Internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi (Kejati Sulsel) yang dikonfirmasi hal ihwal tersebut menyatakan pihaknya akan menerima laporan tersebut.

Senada, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang juga dihubungi melalui sambungan daring InsertRakyat.com menegaskan agar pelaporan dilakukan secara resmi. Ia pun menyebut bahwa laporan dapat disampaikan melalui Pelayanan di Kantor Kejati Sulsel. “Silahkan dimasukkan melalui PTSP,” tegasnya.

Di Jakarta Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin belum memberikan keterangan di ruang publik terkait desakan Koalisi Parlemen Jalanan dalam mendorong Kejati Sulsel mengusut tuntas kasus tersebut.

TERBARU

PILIHAN