BUTON UTARA, INSERTRAKYAT.com — Komisi I DPRD Kabupaten Buton Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah, anggota Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan LSM Perisai di ruang rapat DPRD, Selasa, 3 Maret 2026. Agenda tersebut membahas dugaan nepotisme dalam proses seleksi dan pelantikan JPTP Eselon II.b lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2025.

Sebelumnya, pada 24 November 2025, Pansel melalui Pengumuman Nomor: 01/Pansel-JPTP/XI/2025 membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b).

Dalam forum RDP, Alwin Hidayat menyampaikan sejumlah catatan kritis. Ia menduga proses seleksi dan pelantikan diwarnai praktik yang terindikasi “nepotisme” serta politik balas jasa yang dinilai tidak mencerminkan prinsip meritokrasi dan profesionalitas aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Alwin, terdapat indikasi sejumlah jabatan strategis diisi berdasarkan kedekatan personal dan kepentingan politik. Ia juga menyoroti pengumuman persyaratan seleksi yang disebut tidak memuat salah satu syarat wajib, yakni pengalaman jabatan dalam bidang terkait paling kurang lima tahun secara kumulatif.

Ketentuan tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Ia mempertanyakan dasar hukum apabila syarat tersebut dihilangkan dalam pengumuman seleksi.

Alwin juga menyinggung adanya tiga kepala dinas yang dilantik dengan latar belakang guru. Ia menilai pejabat tersebut seharusnya memenuhi akumulasi pengalaman jabatan relevan, termasuk pengalaman struktural, sebelum menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selain itu, ia mempersoalkan pergantian anggota Pansel yang dinilai tidak disertai rekomendasi tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam akun resmi, nama Ketua Pansel masih tercantum atas nama Sekretaris Daerah, bukan pejabat pengganti.

Sorotan lain terkait 18 pejabat JPT Eselon II.b yang telah dilantik namun disebut belum mengikuti Diklatpim, termasuk di sejumlah perangkat daerah seperti Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Satpol PP dan Damkar.

Sekretaris Daerah Muh. Hardhy Muslim membenarkan tidak mengeluarkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Pansel dan mengakui nama dalam akun masih tercantum atas dirinya. Terkait syarat pengalaman lima tahun, ia menyatakan ketentuan tersebut benar apabila diikuti secara profesional.

Sementara itu, anggota Pansel Agus Pria Budiana menyatakan pergantian Pansel telah sesuai mekanisme dan dibuktikan dengan surat keputusan. Ia mengaku memperoleh informasi secara lisan bahwa pergantian tersebut telah mendapat rekomendasi BKN, meski tidak memperlihatkan dokumen tertulis dalam forum RDP.

Agus juga menegaskan seluruh tahapan seleksi telah sesuai ketentuan dan tidak terdapat praktik nepotisme. Terkait pejabat yang belum mengikuti Diklatpim, ia menyebut pelantikan tetap diperbolehkan, meskipun pelatihan kepemimpinan dinilai penting untuk peningkatan kompetensi.

Dalam RDP tersebut, disepakati tiga poin. Pertama, DPRD meminta Bupati Buton Utara memerintahkan Kepala BKPSDM menyusun kronologi lengkap tahapan seleksi JPTP beserta dokumen administrasi pendukung, mulai dari pengumuman hingga terbitnya pertimbangan teknis (pertek) BKN untuk pelantikan, dan menyerahkannya kepada DPRD paling lambat enam hari kerja.

Kedua, berdasarkan keterangan salah satu anggota Pansel, tahapan seleksi dinyatakan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga, DPRD akan meneruskan persoalan ini secara kelembagaan kepada Kementerian PANRB dan BKN RI guna memperoleh kepastian administrasi serta memastikan legalitas badan hukum dan laporan LSM Perisai Kabupaten Buton Utara.

RDP tersebut tidak dihadiri oleh La Ode Bariun selaku Ketua Pansel maupun Mansur selaku Sekretaris Pansel pengganti. (Run/AS).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com