Rakyat Sorot Lemahnya Pengawasan PSN, Mantan Kades Dihukum 8 Tahun Penjara

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi.

Foto Ilustrasi.

Lampung Timur,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kepala Desa Trimulyo, Alin Setiawan (38), dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga. Putusan itu menyita perhatian publik, terutama soal lemahnya pengawasan negara terhadap proyek raksasa bernilai triliunan rupiah.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/5/2025), Alin divonis 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp842,8 juta. Jika dalam satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti itu tak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasilnya tak cukup, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun sembilan bulan.

Perkara ini berawal dari pengadaan lahan untuk proyek Bendungan Margatiga di Lampung Timur yang tercantum dalam daftar PSN berdasarkan Perpres No. 3 Tahun 2016 dan revisi terakhir Perpres No. 56 Tahun 2018. Dalam pelaksanaannya, Alin yang kala itu menjabat sebagai Kepala Desa Trimulyo, diduga berperan aktif mengatur praktik manipulatif pada proses identifikasi dan inventarisasi lahan.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa mengarahkan sejumlah perangkat desa dan warga untuk menambahkan elemen tanam tumbuh, kolam ikan hingga sumur bor ke atas lahan milik masyarakat. Tujuannya untuk memanipulasi nilai ganti rugi yang dibayarkan negara. Hal ini kemudian disahkan melalui dokumen resmi yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa.

Majelis menyatakan, tindakan Alin mengakibatkan kerugian negara.

Amar putusan disusun dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan perkara Tipikor. Hakim menilai:

Peran terdakwa tergolong aktif dan sadar

Dampak terhadap kelanjutan proyek masih ringan

Keuntungan pribadi terdakwa relatif kecil (di bawah 10% kerugian negara)

Kendati demikian, Vonis terhadap terdakwa menimbulkan sorotan dari kalangan masyarakat.

Ia berinisial N (45) menyampaikan kritik keras terhadap pola pengawasan proyek strategis yang dinilai sangat lemah.

“Kalau pengawasan itu benar-benar dijalankan sejak awal oleh APIP dan APH, mungkin tidak akan ada kasus seperti ini. Tapi kenapa baru diproses setelah jabatannya berakhir?” ucap N kepada Insertrakyat.com, Rabu (28/5/2025).

Ia menilai vonis terhadap Alin sebagai bentuk dari sistem hukum yang tebang pilih dan politis. “Seolah hanya satu orang dijadikan tumbal,” lanjutnya.

N juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga menyasar pihak-pihak lain yang punya tanggung jawab struktural dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek.

“Kalau mau adil, sila kelima Pancasila itu harus benar-benar ditegakkan. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya. (*).

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasihan Pipit Suaminya Dibuang Ke Sarang Ikan, 7 Pelaku Dibekuk Polisi
IMPH Desak Kejagung Periksa Sekda Konut Terkait Dugaan Korupsi Tambang PT. Cinta Jaya
MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Harus Gratis, DPR Sorot Kesiapan APBN-APBD
Penjelasan Resmi Polda Kalsel Terkait 6 Anggota Polres HST Terlibat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Satreskrim Polres Sinjai Ungkap 24 Kasus, Termasuk Dugaan Korupsi Dana BOS
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri
Polisi Ateng Tangkap Pengedar Sabu di Amaliah
Oknum LSM dan PNS di Sumenep Terjaring Operasi Polisi, Diduga Lakukan Pemerasan

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:31 WITA

Kasihan Pipit Suaminya Dibuang Ke Sarang Ikan, 7 Pelaku Dibekuk Polisi

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:05 WITA

IMPH Desak Kejagung Periksa Sekda Konut Terkait Dugaan Korupsi Tambang PT. Cinta Jaya

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:47 WITA

MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Harus Gratis, DPR Sorot Kesiapan APBN-APBD

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:08 WITA

Penjelasan Resmi Polda Kalsel Terkait 6 Anggota Polres HST Terlibat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:48 WITA

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri

Berita Terbaru

Daerah

Imigrasi Kota Dumai Mempermudah Dalam Pengurusan Paspor

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:23 WITA