Insertrakyat.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Baubau mengambil langkah tegas dengan memecat secara tidak hormat petugas loket outsourcing berinisial LAA di Pelabuhan Lagasa-Pure, Kabupaten Muna. Sabtu (21/2/2025).
Keputusan ini menyusul laporan dari pengguna jasa, Hamsah dan Karmanto, yang hendak menyeberangkan alat berat jenis excavator pada 11 Februari 2025.
LAA diduga meminta uang tambahan Rp4 juta di luar tarif resmi dengan alasan memperlancar operasional perizinan.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Baubau, Jamaluddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi praktik yang mencoreng integritas layanan publik.
“Tindakan ini menciderai prinsip layanan prima ASDP dan melanggar aturan perusahaan. Oleh karena itu, kami langsung menggelar investigasi mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya,” ujarnya.
Sebagai respons cepat, ASDP memanggil pihak terkait pada 17 Februari 2025. Berdasarkan investigasi, perusahaan outsourcing tempat LAA bekerja memutuskan untuk memecatnya secara tidak hormat pada 19 Februari 2025.
Langkah ini merupakan bentuk sanksi tegas atas tindakan yang merusak citra perusahaan dan kepercayaan publik.
Jamaluddin menegaskan ASDP Cabang Baubau akan menangani kasus ini secara transparan, berkoordinasi dengan SGM III dan Divisi Corporate Secretary Kantor Pusat untuk memastikan investigasi berjalan sesuai prosedur.
Untuk mencegah kasus serupa, ASDP akan memperketat pengawasan terhadap seluruh pegawai, baik outsourcing, organik, maupun PKWT.
“ASDP memiliki standar layanan profesional dan bersih dari praktik pungutan liar. Kami mengimbau seluruh pengguna jasa agar memanfaatkan saluran pengaduan resmi ASDP untuk melaporkan pelanggaran di lingkungan pelabuhan dan penyeberangan,” tegasnya.
Sebelumnya, petugas ASDP di Pelabuhan Lagasa-Pure diduga melakukan pungli terhadap penumpang. Hamsah, salah satu pengguna jasa, mengungkapkan bahwa pada 11 Februari 2025, dirinya diminta membayar tambahan Rp4 juta untuk menyeberangkan excavator, meskipun telah membayar tiket Rp3.498.000 dan biaya rekomendasi Rp1,5 juta.
Ironisnya, uang tambahan tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi pegawai ASDP berinisial LAA.
“Harga tiket saya bayar tunai di loket, biaya rekomendasi juga tunai. Tapi setelah itu, saya diminta mentransfer Rp4 juta ke rekening pegawai ASDP,” ungkapnya.
Hamsah menambahkan bahwa jika uang tambahan itu tidak dibayar, alat beratnya tidak diizinkan menyeberang.
“Kalau tidak bayar Rp4 juta, kami tidak bisa masuk. Alasannya, uang itu untuk Syahbandar dan Perhubungan,” pungkasnya.