Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, Selamatkan 11 Juta Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Mabes Polri (5/3/2025).

Konferensi pers Mabes Polri (5/3/2025).

JAKARTA INSERTRAKYAT.COM – Bareskrim Polri terus menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Polri mengungkap 6.681 kasus narkotika dan menangkap 9.586 tersangka, termasuk 16 warga negara asing. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen dalam merealisasikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba serta korupsi.

“Dari ribuan tersangka yang diamankan, tujuh orang di antaranya teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan Fredy Pratama dan ditangkap dalam empat kasus berbeda,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

BACA JUGA :  Pemkab Sinjai Komitmen Kendalikan Inflasi Jelang Ramadhan

Polri juga berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk 1,25 ton sabu, 346.959 butir ekstasi, 493 kg ganja, 3,4 kg kokain, 1,6 ton tembakau gorila, serta 2,19 juta butir obat keras dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita estimasi pengungkapan ini telah menyelamatkan 11.407.315 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Wahyu Widada.

BACA JUGA :  Kemendagri Bakal Gelar Forum Diskusi Aktual Bahas Strategi Implementasi WBE Perbaikan Gizi Nasional, BSKDB Harap Kesiapan Pemda

Dalam operasi kali ini, Polri mengidentifikasi empat modus utama yang digunakan para pelaku, yakni penyelundupan antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa, pengiriman lewat jalur laut dari kawasan Golden Triangle dan Golden Crescent menggunakan kapal, penyelundupan melalui kargo ekspedisi resmi maupun hand carry oleh kurir, serta produksi narkotika di laboratorium tersembunyi di perumahan mewah dengan sistem keamanan ketat.

BACA JUGA :  Rp 610 Triliun Dalam Satu Dekade, Mendes Beberkan Indikasi Penyimpangan Dana Desa Dihadapan Jaksa Agung

Tak hanya itu, Polri juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku guna memberikan efek jera serta memutus aliran dana kejahatan narkotika.

BACA JUGA: Bongkar Mafia BBM Subsidi di Kolaka: Dua Tahun Beroperasi, Tembus Rp105 Miliar

Penulis : Miftahul Jannah

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulsel, Ada Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Barru Kembali Beroperasi, Rakyat Resah!
Firli dan Drama Hukum Tanpa Babak Akhir, Polda Metro Jaya Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka TPPU dan SERET KE PENJARA!
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Malaysia
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Panggil Para Pengusaha yang Menunggak Pajak
Sentuhan Berkah di Pesisir: Sat Polairud dan Bhayangkari Sinjai Berbagi Takjil untuk Nelayan
Mabuk dan Minta Sabu, Pria di Sinjai Tikam Teman hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup
Dugaan Perampokan Agen BRI Link di Sinjai Timur: Pelaku Belum Tertangkap, Kapolres Sinjai Beri Penjelasan
Kapolri Apresiasi Perilisan Lagu ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:51 WITA

Polda Sulsel, Ada Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Barru Kembali Beroperasi, Rakyat Resah!

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:13 WITA

Firli dan Drama Hukum Tanpa Babak Akhir, Polda Metro Jaya Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka TPPU dan SERET KE PENJARA!

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:35 WITA

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Malaysia

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:24 WITA

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Panggil Para Pengusaha yang Menunggak Pajak

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:39 WITA

Sentuhan Berkah di Pesisir: Sat Polairud dan Bhayangkari Sinjai Berbagi Takjil untuk Nelayan

Berita Terbaru