“Warga setempat yang mengetahui langsung kejadian ini sontak geger dan geram”(dok ilustrasi/nf).
SIAK, INSERTRAKYAT.COM,-– Personil Polsek Kandis menangkap LH (23) tahun. Senin, (17/3/2025). Dia diringkus polisi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan SH MH., saat dihubungi pada hari Ahad.
“Benar pelaku LH (23) saat ini telah diamankan di Mapolsek Kandis,” ungkapnya. “Pelaku mengakui perbuatannya,”tegas Kapolsek.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan nenek korban, RT (61). Kepada petugas, RT memberikan keterangan bahwa ia menemukan Cucunya (korban) yang masih berusia 7 tahun itu mengeluhkan rasa sakit pada area vital dan anus, pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah ditanya, korban mengaku bahwa bapak tirinya telah melakukan tindakan bejat terhadapnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Menurut pengakuannya kepada Polisi, dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga memperkosa korban dengan cara membabi-buta, bahkan, selain dari arah berlawanan, pelaku juga beraksi dari arah belakang.
Korban tidak dapat melakukan perlawanan lantaran pelaku memberikan ancaman besar.Kejadian tersebut berlangsung saat situasi sepi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kandis bergerak dengan cepat, saat tiba di lokasi, Personil melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Tak berselang lama, Personil Polsek Kandis menangkap LH, tanpa perlawanan. Dia juga tidak mengelak atas apa yang di laporkan RT.
Tak lama kemudian pelaku digulung ke Sel Tahanan Mapolsek Kandis.
Kata Kapolsek, barang bukti yang disita masing-masing, satu helai celana training panjang warna hitam dan satu helai kaos lengan pendek warna biru.
Berdasarkan informasi diperoleh Insertrakyat.com, pada Minggu, disebut ibu korban masih syok. Keluarganya berharap agar pelaku diganjar hukum sesuai ketentuan berlaku.
Warga setempat yang geram atas kejadian tersebut berharap agar pemerintah meluncurkan program sosialisasi anti kekerasan terhadap anak dan perempuan yang lebih efektif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Warga juga menyayangkan minimnya perhatian pemerintah setempat terhadap kasus tersebut. Mereka bahkan menilai sikap pemerintah kurang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Seharusnya ada pihak pemerintah yang mendampingi pelapor. Kasihan. Nenek berusia 61 tahun justru berjalan sendiri menembus gelapnya pelayanan publik di lini pemerintahan setempat. Demi memperoleh keadilan bagi cucunya RT Pontang – panting naik ojek dan angkot,” ujar Mawar nama warga disematkan.
Kapolsek menegaskan perbuatan pelaku melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

LH sebelumnya tinggal di Batu Kajang, Kalimantan Timur, hingga akhirnya menikahi Ibu korban dan tinggal di Kecamatan Kandis. Kendati demikian kata, RT, “cucunya” trauma atas kejadian dialaminya. Terlebih pelakunya adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Bukan sebaliknya.