SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sinjai menyoal pengadaan kain batik untuk seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sinjai.
Bahkan Tipikor dikabarkan telah menindaklanjuti dengan sedikitnya 7 orang yang telah dimintai keterangan secara bergantian termasuk mantan ketua Dekranasda Kabupaten Sinjai.
Hari ini (6/10/2025) penyidik mengambil keterangan sebagai bentuk klarifikasi terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, inisial A.J di lantai dua Tipikor, Jln Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara.
“Benar, beliau (A.J) datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi,” kata Kanit Tipikor, IPDA Sudirman saat berbicara dengan Insertrakyat.com di ruangan Humas Polres Sinjai, Selasa, Sore. Pengambilan keterangan terhadap AJ berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA.
Kanit Tipikor Polres Sinjai belum memberikan keterangan mantap, terkait indikasi yang mereka temukan pada persoalan tersebut. “Nanti setelah pengambilan keterangan rampung baru bisa kami memberikan keterangan lebih lanjut,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Insertrakyat.com pengadaan barang tersebut menggunakan dana pribadi masing-masing pegawai Pemkab Sinjai dengan harga kain per lembar diduga sebesar Rp 350 rupiah.
“Uang pribadi, bukan dari negara,” kata seorang ASN saat ditemui di Kantornya pada Mei lalu. Dirinya mengeluh namun menegaskan tidak keberatan. “Mengeluh, awalnya ada, tapi kalau keberatan, saya tidak keberatan dengan harga Rp350 ribu tersebut,” tandasnya.
Ditempat terpisah, seorang ASN Pemkab Sinjai justru keberatan namun ia tidak berani menyampaikan kepada atasannya. “Ia, sebenarnya kita agak keberatan tetapi yah sudahlah kita ini bawahan,” bebernya sambil bersedia dikutip Identitasnya jika dibutuhkan publik.
Persoalan Pengadaan Kain Batik itu jauh sebelumnya telah ditangani Tipikor Polres Sinjai, sekitar bulan Juli. Namun hingga kini, kepastian hukum dalam kasus tersebut masih ngambang. (A/S).