JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Polda Metro Jaya menutup kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara khusus dan pertimbangan hukum yang matang.

Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan SP3 diterbitkan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum pada 14 Januari 2026.

BACA JUGA :  L-PATI Bulukumba Anulir SP3 Kasus Dugaan Tindak Pidana

“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap saudara ES dan DHL.”

“Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” kata Kombes Budi, Jumat (16/1/2026).

Damai Hari Lubis menegaskan SP3 diterbitkan; tanpa kaitan dengan pertemuannya dengan Presiden Jokowi.

“Argumentasi hukum itu tidak bisa ditolak oleh siapa pun, termasuk penyidik,” tegas Damai.

Sementara Eggi Sudjana menghadirkan keterangan ahli untuk mendukung penyelesaian kasusnya.

BACA JUGA :  SP3 Kasus Kematian Virendy Dikirim Polda Sulsel Lewat JNE, Kuasa Hukum Siap Praperadilan dan Menyurat Ke Kapolri

Terbitnya, SP3 ini, menandai berakhirnya perseteruan hukum yang sempat menyita perhatian publik.

(Kad/agy).