Parepare, Insertrakyat.com – Kabar peradilan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulawesi Selatan. Dimana Hakim PN Parepare baru saja selesai memutuskan, membebaskan Andi Jamil, seorang pengemudi ojek yang sebelumnya didakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Keputusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) setelah menerima kasasi dari jaksa penuntut umum. Merasa dirugikan, Andi Jamil mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Keuangan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 731.080.000.

Berdasarkan informasi yang diterima Insertrakyat.com, pada Selasa, (11/3/2025), gugatan ini telah terdaftar dalam register perkara Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Pre dengan pihak tergugat meliputi Kapolres Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Menuntut para termohon untuk membayar ganti rugi materiel dan imateriel sejumlah Rp 731.080.000,” demikian bunyi petitum dalam berkas gugatan yang diajukan Andi Jamil.

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika Polres Parepare menetapkan Andi Jamil sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Meski membantah tuduhan tersebut, kasusnya tetap berlanjut hingga ke pengadilan.

Majelis hakim PN Parepare yang dipimpin Mochamad Rizqi Nurridlo dengan anggota Restu Permadi dan Risang Aji Pradana, setelah melakukan pemeriksaan selama tiga bulan, memutuskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Andi Jamil tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut terjadi. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, ia diketahui sedang berada di Pasar Lakessi sebelum mengantarkan pesanan ke Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.

Meski jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan PN Parepare dengan pertimbangan bahwa terdakwa memiliki alibi kuat serta hasil visum et repertum yang tidak mendukung dakwaan.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” demikian pernyataan hakim MA dalam putusan kasasi Nomor 6280 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 19 September 2024.

Atas penahanan yang dialaminya selama 168 hari, Andi Jamil menggugat aparat penegak hukum yang menangani kasusnya. Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi atas kerugian materiel dan imateriel yang dialaminya.

Setelah menerima berkas gugatan, hakim yang menangani perkara ini, Mochamad Rizqi Nurridlo, menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada pengadilan memanggil termohon yang belum hadir. Sidang lanjutan akan dijadwalkan setelah seluruh pihak yang terlibat hadir di persidangan.