JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap sejumlah fakta krusial terkait kejanggalan investasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)—induk perusahaan GoTo—dengan Google Indonesia. Fakta-fakta tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam persidangan, JPU menanggapi pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan yang sempat meragukan keabsahan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Untuk menjamin transparansi proses hukum, JPU meminta agar bukti fisik BAP diperlihatkan langsung di hadapan majelis hakim. Hasilnya, saksi mengakui tanda tangan tersebut adalah miliknya.

JPU menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Saksi diperiksa pada Juli 2025 dengan pendampingan penasihat hukum, sehingga klaim bahwa ia hanya menandatangani BAP pada 2023 dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta persidangan.

Fakta lain yang mengemuka adalah peran strategis PT AKAB—induk dari GoTo—serta keterlibatan modal asing dalam proyek tersebut. JPU memaparkan adanya kejanggalan pencatatan investasi senilai 786 juta dolar AS yang dalam pembukuan domestik hanya dicatat setara beberapa miliar rupiah, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Dalam keterangannya, Roy Riady mengungkap pola hubungan yang ia sebut sebagai “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dan Google Indonesia. Sinergi ini disebut menguntungkan kedua belah pihak melalui integrasi layanan Google—seperti Google Maps dan fitur digital lainnya—ke dalam aplikasi PT AKAB yang digunakan luas oleh masyarakat.

Sebagai imbal balik, PT AKAB disebut menerima cashback sebesar 20 persen dari setiap penggunaan jasa atau fitur Google melalui platform mereka. Di sisi lain, Google memperoleh pemasukan berkelanjutan dari pembayaran jasa layanan (service) yang dilakukan PT AKAB.

Namun, JPU menyoroti kontradiksi serius dalam aspek finansial. Meski menerima cashback 20 persen, PT AKAB justru dilaporkan terus mengalami kerugian operasional. Hal ini diduga akibat beban pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang nilainya mencapai jutaan dolar AS.

Dari keterangan saksi notaris Jose, terungkap bahwa proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan secara sirkuler tanpa adanya bukti perjanjian (agreement) yang jelas sebagai dasar investasi besar tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan adanya tata kelola korporasi yang tidak transparan.

Lebih lanjut, JPU mengungkap pengakuan mengejutkan dari pihak keuangan operasional perusahaan yang menyatakan bahwa korporasi sebesar GoTo tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) atau aturan baku pengelolaan keuangan. Kondisi ini dinilai tidak lazim bagi perusahaan besar dan diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan sistemik.

JPU juga menyinggung indikasi skema di mana perusahaan terus menampilkan kerugian operasional, namun di sisi lain terjadi peningkatan nilai saham yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk terdakwa Nadiem Makarim yang disebut memperoleh manfaat dari kenaikan valuasi tersebut.

“Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan transparan. Sangat janggal jika sebuah perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki SOP keuangan. Kami akan terus mengejar fakta-fakta terkait mekanisme kejanggalan investasi ini untuk membuktikan kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas Roy Riady di hadapan pers.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya guna memperdalam pembuktian, khususnya terkait konstruksi kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan yang menyeret korporasi besar dan kepentingan modal asing.

 

Penulis: Miftahul Jannah