Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) meminta pemerintah memberikan kepastian arah kebijakan terkait pengelolaan gas Wilayah Kerja (WK) South Andaman di Aceh. Kepastian tersebut dinilai penting agar pembahasan yang sudah berjalan tidak berhenti pada tataran diskusi.

Fungsionaris DPN PERMAHI, Rifqi Maulana, S.H., mengatakan langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang membuka ruang dialog dengan Pemerintah Aceh patut diapresiasi. Namun, ia menilai dialog perlu segera ditindaklanjuti dengan keputusan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi proyek.

Menurut Rifqi, usulan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat manfaat ekonomi di daerah penghasil. Ia menilai, opsi tersebut berkaitan langsung dengan sejauh mana Aceh dilibatkan dalam proses pengolahan dan nilai tambah industri migas.

“Kalau hanya berhenti di produksi, maka daerah penghasil tetap berada di posisi paling bawah rantai nilai. Padahal yang dipersoalkan hari ini adalah bagaimana nilai tambah itu juga hadir di Aceh,” kata Rifqi di Jakarta, Rabu.

Ia menekankan, secara hukum pengelolaan sumber daya alam telah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, prinsip tersebut semestinya tercermin dalam kebijakan yang memberi dampak langsung bagi daerah penghasil.

Rifqi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur peran negara dalam kegiatan usaha migas serta membuka ruang kerja sama dengan badan usaha. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kekhususan Aceh dalam regulasi otonomi daerah dinilai memberi dasar bagi penguatan peran daerah dalam pengelolaan sumber daya.

“Kerangka hukumnya sudah ada. Tinggal bagaimana itu dijalankan secara konsisten dan tidak berhenti pada kebijakan pusat semata,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dan infrastruktur yang sudah tersedia seharusnya dapat dimanfaatkan dalam perencanaan pengembangan industri migas di Aceh. Namun, ia mengingatkan bahwa infrastruktur tersebut tetap membutuhkan kepastian kebijakan agar benar-benar berdampak pada ekonomi daerah.

Rifqi juga menilai pengelolaan migas selama ini masih cenderung menempatkan daerah penghasil hanya sebagai lokasi produksi, sementara proses pengolahan dan nilai tambah banyak terjadi di luar daerah.

“Ini yang perlu diperbaiki. Daerah penghasil seharusnya tidak hanya jadi tempat produksi, tapi juga ikut merasakan manfaat dari proses industrinya,” katanya.

DPN PERMAHI berharap pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, SKK Migas, BPMA, dan pihak terkait dapat segera merumuskan skema pengelolaan South Andaman secara lebih pasti, termasuk aspek investasi dan pembagian manfaat ekonomi bagi daerah.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan arah kebijakan, supaya tidak terus berada di tahap wacana,” tutup Rifqi.