JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, dalam peristiwa  yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di Kota Tual, Maluku Tenggara.

Formatur Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq S, mengatakan organisasi mahasiswa hukum itu mendorong penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan terbuka. “Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Di saat yang sama, kami meminta agar proses hukum berjalan transparan dan objektif,” ujar Azhar dalam keterangan tertulis, .

Berdasarkan kompilasi pemberitaan nasional dan informasi yang beredar di media sosial, peristiwa terjadi saat aparat melakukan penertiban terhadap dugaan balapan liar. Korban diduga mengalami kekerasan fisik oleh seorang anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Arianto disebut sempat dalam kondisi kritis sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan korban dipukul menggunakan helm. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang memuat hasil visum atau otopsi secara terbuka kepada publik. Informasi lain menyebutkan anggota Brimob yang diduga terlibat telah diamankan dan menjalani proses pidana serta pemeriksaan kode etik internal Polri.

Azhar mengatakan klarifikasi resmi diperlukan untuk memastikan penyebab medis kematian, kronologi detail kejadian, serta kesesuaian tindakan aparat dengan standar operasional prosedur penggunaan kekuatan. “Penyelidikan yang komprehensif dan sikap tegas institusi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Menurut dia, apabila dalam proses pembuktian ditemukan unsur tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa, maka perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun ia juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

PERMAHI menyatakan akan mengambil langkah konstruktif, antara lain mendorong transparansi hasil visum dan kronologi resmi dari kepolisian daerah setempat, serta membuka ruang advokasi apabila keluarga korban membutuhkan pendampingan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan di ruang publik dan dinilai sebagai ujian akuntabilitas aparat penegak hukum di tengah tuntutan reformasi institusi. Hingga berita ini ditulis, belum ada rilis resmi yang memuat hasil pemeriksaan medis korban secara terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga 

Mahasiswa Soroti Tragedi Kematian Siswa MTsN di Kota Tual, Dan inilah pernyataan Kapolda