KABAR terbaru terkait dengan penangkapan seorang oknum pendeta asal Aceh, inisial DS. Dia ditangkap atas diduga kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Penangkapan itu dilakukan oleh Polda Aceh.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh diketahui melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku saat berada di luar wilayah Aceh.
Proses ini menegaskan bahwa setiap laporan warga negara tetap diproses melalui mekanisme hukum yang sah, terukur, dan prosedural, bukan melalui tekanan massa atau mobilisasi opini publik.
Hal demikian dikemukakan oleh Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Aceh (PERMAHI Aceh), Rifqi Maulana, S.H, pada Ahad (22/2).
Tak lupa Rifqi menyampaikan apresiasi atas langkah profesional Polda Aceh.
Rifqi menjelaskan bahwa dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana harus ditangani melalui prosedur yang sah, menjunjung prinsip due process of law, serta tetap menghormati hak asasi manusia.
“Kami mengapresiasi langkah aparat yang bertindak sesuai koridor hukum. Namun kami juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang objektif,” kata Rifqi yang juga merupakan Jurnalis Insertrakyat.com.
Secara yuridis, dugaan penghinaan terhadap agama dapat dijerat melalui Pasal 156a KUHP tentang penodaan [penistaan] agama, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila perbuatan dilakukan melalui media digital.
Meski demikian, PERMAHI Aceh menegaskan bahwa pembuktian unsur pidana tetap harus dilakukan secara cermat, objektif, dan proporsional di pengadilan.
Rifqi menilai, kasus ini juga memiliki dimensi edukatif bagi masyarakat, khususnya dalam penggunaan media sosial.
Untuk itu Rifqi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi memang dijamin konstitusi, tetapi tidak bersifat absolut.
“Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa setiap hak dan kebebasan wajib menghormati hak orang lain serta mempertimbangkan moral, nilai agama, dan ketertiban umum,” imbuhnya.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab,” tegasnya.
PERMAHI Aceh turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Menurut Rifqi supremasi hukum hanya akan terwujud apabila seluruh pihak menghormati proses hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana sosial.
“Indonesia sebagai negara hukum menjamin kebebasan beragama sekaligus memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan keyakinan setiap pemeluk agama. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel diharapkan mampu menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman bangsa,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Rabu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil menangkap DS, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, atas dugaan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, melalui Kanit Siber Iptu Adam Maulana, menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat, dan terduga tiba di Mapolda Aceh pada Jumat sore.
“Yang bersangkutan sudah berada di Polda Aceh sejak kemarin sore sekitar pukul lima. Proses pengamanan dilakukan di Kalimantan Barat, lalu dibawa ke Aceh untuk penanganan lebih lanjut,” katanya, Sabtu (21/2/2026).
Setelah tiba di Mapolda Aceh, yang bersangkutan langsung diserahkan ke penyidik Subdit Siber untuk pemeriksaan dan penahanan resmi.
Penyidik kemudian menempatkan DS di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Aceh sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.
Perkara ini berawal dari laporan sejumlah elemen masyarakat, termasuk Pelajar Islam Indonesia Wilayah Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh, serta organisasi masyarakat Islam lainnya.
Laporan tersebut diajukan secara resmi ke Polda Aceh pada November 2025, menyusul beredarnya sejumlah konten video yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan penyinggungan terhadap identitas masyarakat Aceh.
Konten tersebut menimbulkan reaksi luas di ruang publik dan memicu keresahan sosial, sehingga mendorong pelaporan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti digital, termasuk rekam jejak unggahan akun media sosial yang bersangkutan, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penegakan hukum berikutnya. (Mhd Iqbal/S.Hadi)




























