JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung untuk memperkuat digitalisasi kepegawaian ASN secara nasional. Delegasi BKN dipimpin Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, Jumiati, S.Sos., M.AP., dan diterima Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H dalam audiensi pada Senin.

BKN menilai MA menunjukkan kemajuan signifikan dalam digitalisasi dan pengelolaan data. Pada 2025, MA menerima piagam penghargaan dari Kepala BKN atas pencapaian nilai indeks kualitas data dengan predikat “Sangat Tinggi”. Selain itu, MA juga memperoleh penghargaan sebagai Lembaga Pemerintah Pusat dengan Persentase Penyelesaian Disparitas Tertinggi Kategori A sebesar 91,65%.

Kepala BUA menyampaikan, “Terima kasih atas kunjungannya dan kami sangat mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik antara MA dan BKN.”

Isu utama audiensi adalah integrasi data antara sistem MA dan BKN, khususnya terkait penanganan perkara yang berdampak pada status ASN. Aplikasi MA seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), SIAP, SIWAS, dan E-Berpadu diharapkan terhubung dengan sistem BKN, sehingga data ASN lebih valid.

Deputi Bidang Sistem Informasi ASN BKN menegaskan bahwa kolaborasi data penting untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ASN secara nasional. Pertukaran data antarinstansi mempermudah administrasi, termasuk mekanisme pemberhentian sementara ASN yang tengah menjalani proses hukum, serta meningkatkan akurasi data kepegawaian.

Pertemuan juga membahas pembangunan sistem merit berbasis talenta ASN. MA tengah mengembangkan sistem merit internal, termasuk pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah yang terintegrasi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Kualitas data menjadi kunci keberhasilan digitalisasi, sehingga proses kenaikan pangkat, mutasi jabatan, dan pengambilan keputusan kepegawaian menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Audiensi ini juga membahas tindak lanjut kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU), dan kedua pihak sepakat melanjutkan ke tahap perjanjian kerja sama (PKS).

Pertemuan ditutup dengan penegasan kedua lembaga untuk terus memperkuat kolaborasi demi tata kelola ASN yang modern, akuntabel, dan mendukung pelayanan peradilan profesional.

Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Editor: Zamroni