“Masyarakat diminta melapor jika menemukan bukti pungli”


JAKARTA, INSERTRAKYAT.com  – Masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan buku nikah berhak mendapatkan duplikat secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini ditegaskan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak memuat biaya resmi dalam penerbitan duplikat buku nikah.

Azhar Nur Fajar Alam, hakim Pengadilan Agama, mengungkapkan masih ditemui keluhan para pencari keadilan yang diminta membayar ratusan ribu hingga satu juta rupiah untuk penerbitan duplikat. Padahal, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk pungutan tersebut.

BACA JUGA :  Lembaga GISK Minta Kejaksaan Agung RI Periksa PN Bulukumba, Apa Yang Dicurigai?

“Banyak pihak yang menyampaikan tidak dipungut biaya, namun ada juga yang mengaku dimintai bayaran besar. Ini patut diwaspadai karena berpotensi pungli,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (12/8/2025).

Buku nikah merupakan dokumen akta otentik yang menjadi bukti sah perkawinan sesuai Pasal 2 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi yang beragama Islam, buku nikah diterbitkan oleh KUA sebagai bagian dari pencatatan resmi perkawinan.

BACA JUGA :  Desak PN Bulukumba Konstatering Sesuai Objek Putusan Perkara No. 31/Pdt.G/2021/PN.BlK

Jika buku nikah hilang, pemohon duplikat wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian. Sedangkan untuk buku nikah rusak, dokumen yang rusak harus dibawa ke KUA untuk diverifikasi. Ketentuan ini diatur dalam Permenag Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Azhar menegaskan, biaya penerbitan duplikat dibebankan kepada negara. PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian Agama tidak mengatur pungutan untuk layanan ini. Biaya hanya berlaku pada pernikahan di luar KUA, yakni Rp600.000 untuk transportasi dan jasa profesi penghulu.

BACA JUGA :  Ketua Mahkamah Agung Ungkap Kabar Gembira Untuk Masyarakat Desa

“Dengan aturan yang ada, jelas penerbitan duplikat buku nikah itu gratis. Kalau ada yang memungut biaya, itu bukan ketentuan resmi,” kata Azhar.

Azhar mengimbau masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan praktik pungli, sejalan dengan upaya Kementerian Agama meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Penulis: Lutfi | Editor: Supriadi Buraerah, Jurnalis Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI FORSIMEMA RI – Insertrakyat.com