SINJAI, INSERTRAKYAT.COM– Seorang pria berinisial MZ (54), warga Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, berhasil diringkus tim Sat Reskrim Polres Sinjai setelah diduga mencuri kotak amal di Masjid Babussalihin, Dusun Buakang, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur pada Senin (3/3/2025)

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 23.00 Wita di BTN Kajuara.

BACA JUGA :  Hakim Indonesia Cermati Kebijakan Mendikdasmen soal Akses Pendidikan Anak

“Setelah menerima laporan dan menganalisis rekaman CCTV, tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Andi Rahmatullah, Rabu (5/3/2025).

Barang bukti berupa uang tunai Rp 2.732.000 serta beberapa alat yang digunakan untuk membobol kotak amal telah diamankan. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Sinjai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tim pemenangan Mualem-Dekfadh Komat - Kamit Terkait Jabatan Sekda Aceh

Kapolres Sinjai mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan, terutama di tempat ibadah.

“Diimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.