JAKARTA (INSERTRAKYAT.com) — PDI Perjuangan menegaskan garis tegas kepada seluruh kadernya agar tidak menyalahgunakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi atau politik kelompok. Partai menegaskan, kader yang terbukti melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi organisasi.
Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) DPP PDIP tanggal 24 Februari 2026, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun. SE menekankan bahwa dana MBG bersumber dari APBN dan realokasi anggaran pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, seperti gaji guru, peningkatan kompetensi, dan sarana prasarana pendidikan.
PDIP mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan MBG, mulai dari ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga indikasi praktik korupsi. “Sebagai partai politik, kami berkewajiban mengawal setiap program berbasis dana rakyat agar berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu.
Namun, pernyataan PDIP berbenturan dengan klarifikasi pemerintah. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, pendanaan MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan. “Sudah dijawab Mendikdasmen, tidak ada dana yang diambil dari anggaran pendidikan. Detailnya dikendalikan oleh Menteri Keuangan,” kata Nanik, Rabu (25/2/2026).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menambahkan, anggaran pendidikan 2026 justru naik, tidak terpangkas untuk MBG. Ia menjelaskan, alokasi 2025 sebesar Rp16,9 triliun untuk revitalisasi pendidikan telah dilaksanakan pada 16.176 satuan pendidikan, sementara program digitalisasi dengan Interaktif Flat Panel (IFP) telah menjangkau 288.860 satuan pendidikan. Tahun ini, Kemendikdasmen mengalokasikan Rp14 triliun lebih untuk revitalisasi 11 ribu satuan pendidikan, dan Presiden Prabowo Subianto menambahkan rencana revitalisasi untuk 71 ribu satuan pendidikan.
Meski demikian, PDIP tetap menekankan data resmi menunjukkan adanya alokasi MBG dari anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyebut, dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan, sebesar Rp223,5 triliun dialokasikan untuk MBG. “Ini tercatat dalam lampiran resmi APBN. Kami merasa perlu menjelaskan agar publik mendapat informasi yang akurat,” tegas Esti, Rabu (25/2/2026).
Adian Napitupulu menambahkan, pendanaan MBG diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Perpres Nomor 118 Tahun 2025, yang menyebutkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp223,558 miliar. “Menyampaikan fakta sesuai UU dan Perpres adalah bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah. Jadi benar, pendanaan MBG memang masuk dari anggaran pendidikan,” jelas Adian.
PDIP berharap penjelasan terbuka ini dapat memberikan informasi yang valid kepada masyarakat dan mencegah kesimpangsiuran publik terkait program MBG.
(Lutfhi/Agy).


















