JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan alternatif. Upaya ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Sebetulnya daerah sangat bisa dan didorong untuk melakukan pendanaan alternatif. Misalnya melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” ujar Bima Arya dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Bima menjelaskan, pendanaan alternatif dapat dilakukan melalui berbagai instrumen. Di antaranya obligasi atau sukuk daerah, hibah dan pinjaman internasional, crowdfunding, CSR dan filantropi, hingga pemanfaatan aset daerah. Setiap skema memiliki peluang sekaligus tantangan tersendiri.
Rapat tersebut turut diikuti para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia secara daring. Agenda utama adalah pengawasan Kemendagri terhadap kemandirian fiskal daerah.
Sejak otonomi daerah berlaku 29 tahun lalu, kemandirian fiskal menjadi target utama. Namun hingga kini sebagian besar daerah masih memiliki kapasitas fiskal lemah dan ketergantungan tinggi pada transfer pusat.
“Dari 38 provinsi, hanya 11 yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Dari 415 kabupaten, hanya 4 yang masuk kategori fiskal kuat. Sementara dari 93 kota, baru 11 yang mampu mandiri,” jelas Bima.
Ia mencontohkan sejumlah daerah yang berhasil mengembangkan pendanaan alternatif. Kota Semarang membangun sistem penyediaan air minum dengan KPBU. Kota Madiun menggelar program penerangan jalan senilai Rp100 miliar melalui dana non-APBD. Kota Samarinda membangun RSUD senilai Rp1,1 triliun lewat skema serupa. Sedangkan Kota Bogor mampu membangun museum melalui crowdfunding dan dukungan filantrop lokal.
Bima menekankan bahwa optimalisasi aset daerah dapat menjadi kunci peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, banyak aset belum dikelola maksimal karena pencatatan lemah atau status kepemilikan tidak jelas.
Kemendagri, katanya, akan mendorong Pemda melakukan inventarisasi aset. Aset yang potensial dapat dikerjasamakan untuk mendukung unit usaha daerah, termasuk melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. “Hari ini Kemendagri juga akan menerbitkan Surat Edaran agar seluruh kabupaten/kota segera melakukan inventarisasi aset,” tegas Bima.
Ia juga mendorong reformasi birokrasi fiskal, transformasi layanan pajak daerah, integrasi sistem informasi keuangan daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Dengan langkah tersebut, pemanfaatan pendanaan alternatif diharapkan berjalan lebih efektif.
Bima menambahkan, Kemendagri siap mendampingi Pemda melalui pembinaan, pengawasan, dan evaluasi berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Evaluasi dilakukan secara rutin dan berbasis SIPD. Jadi tersedia sistem informasi yang real-time,” tandasnya. (Anggyta).