MEDAN, – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pria yang memalak mandor proyek di Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku Ferry Sihotang alias Baron (51) diamankan setelah aksinya meresahkan para pekerja.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, mandor proyek Ahmad Riansyah Lubis tengah memantau pembangunan ruko ketika pelaku datang dengan nada tinggi dan menunjukkan sikap mengancam yang membuat korban merasa tidak aman.
Pelaku kemudian melontarkan ucapan keras yang menekan korban agar memberikan sejumlah uang. Korban yang merasa terdesak memanggil kepala lingkungan untuk membantu meredakan situasi yang semakin tidak kondusif.
Kepala lingkungan berusaha menenangkan keadaan. Demi menghindari kejadian yang lebih besar, korban meminjam sejumlah uang dari kepala lingkungan dan menyerahkannya kepada pelaku agar situasi segera mereda.
Usai kejadian, korban memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Medan Baru. Laporan itu langsung ditangani Unit Reskrim yang bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menerima informasi masyarakat yang melihat pelaku berada di sekitar Jalan Surau. Personel kemudian melakukan pengecekan dan menemukan pelaku sedang berjalan di Jalan Pabrik Tenun.
Petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat diperiksa di lokasi, pelaku mengakui telah memeras dan mengancam pekerja proyek di Jalan Surau, sesuai dengan laporan yang diterima polisi.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Baru bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan penyidik masih mendalami keterangan tambahan terkait peristiwa tersebut.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendri Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan publik. “Setiap tindakan yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara tegas dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Riski/Riski).



















