JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan nasional dalam pengungkapan kasus kakap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu, (4/2). Juru bicara (Jubir), Budi Prasetyo yang dikonfirmasi oleh Imsertrakyat.com, membenarkan OTT tersebut. “Benar ada OTT, tim masih dilapangan,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
OTT itu terkait praktik suap dalam pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan nilai fantastis atau mencapai Rp48,3 miliar rupiah.
“Dari hasil OTT, tim penyidik KPK menetapkan tiga tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku tim pemeriksa pajak (fiskus), dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi Prasetyo, Jum’at, (6/2).
Budi menjelaskan Kasus ini bermula dari permohonan restitusi PPN PT BKB yang diajukan ke KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Namun, proses administratif tersebut berubah menjadi transaksi gelap. Kepala KPP MLY menginisiasi pertemuan dengan pihak perusahaan, termasuk VNZ dan Direktur Utama PT BKB, ISY. Dalam pertemuan lanjutan, MLY secara terang-terangan menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi.”
Kesepakatan pun terjadi. Nilai suap ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar, dengan pembagian:
- MLY menerima Rp800 juta,
- DJD menerima Rp200 juta (dipotong 10% oleh VNZ),
- VNZ menerima Rp500 juta.
Jejak uang haram itu berhasil dilacak, dimana, KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar, serta bukti penggunaan dana: Rp300 juta digunakan MLY sebagai DP rumah, Rp180 juta dipakai DJD untuk kepentingan pribadi, dan Rp20 juta digunakan VNZ. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,5 miliar.
“Atas perbuatannya, MLY dan DJD dijerat sebagai penerima suap dengan Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara VNZ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya bernomor 6/HM.01.04/KPK/56/2/2026 kepada InsertRakyat.com.
KPK, sambung Budi, mendorong Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembenahan sistemik untuk menutup celah korupsi di sektor pajak.


















