InsertRakyat.com – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali terseret dalam kasus hukum. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pengancaman, serta dugaan pencucian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka.

“Benar, status keduanya telah dinaikkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dengan status tersebut, peluang bagi Nikita Mirzani untuk ditahan semakin besar.

Polisi masih mempertimbangkan langkah penahanan guna mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau mengintervensi saksi.

BACA JUGA :  Telisik Fakta Pengiriman Alsintan Asal Takalar Sulsel Ke Konut Sultra, Diperjualbelikan?

“Kami tidak bisa berspekulasi, namun jika diperlukan, penyidik akan segera mengambil langkah penahanan,” tambahnya.

Sebelumnya, nama Nikita Mirzani dan dr Oky Pratama dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 dan kini telah memasuki tahap pemeriksaan.

Baik Nikita Mirzani maupun dr Oky Pratama tak tinggal diam. Keduanya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025) untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Saat tiba di kantor polisi, Nikita Mirzani memilih irit bicara. “Pemeriksaan apa, nanti ya,” ujarnya singkat kepada awak media.

BACA JUGA :  Negara Hadir Bersama Ulama, Pengukuhan MUI 2025–2030 Eratkan Persatuan dan Stabilitas Nasional - Halaman All

Sementara itu, dr Oky Pratama justru menyambut pemeriksaan ini dengan optimisme.

Oky menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dan berharap kasus ini segera menemukan titik terang.

“Ini hari yang ditunggu karena semuanya ini kan harus kita jalani. Kalau memang benar, tidak perlu takut,” kata dr Oky.

Selain Nikita Mirzani dan dr Oky Pratama, asisten pribadi Nikita juga terseret dalam kasus ini.

Asisten Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Polda Metro Jaya pada Senin (3/2/2025).

BACA JUGA :  Security PT JWM Meringgis Kesakitan di Atas Pembaringan Usai Dibacok, Pelaku Kabur ke Negeri Cina?

Namun, usai diperiksa, ia enggan berkomentar banyak dan meminta media untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.

“Tanya ke Bang Fahmi aja,” ujar Mail singkat, mengacu pada pengacaranya.

Dalam laporan polisi bernomor LP7355 tertanggal 3 Desember 2024, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus, menyebut bahwa kliennya telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana berat.

“Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana tersebut,” kata Julianus.

Tak hanya dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik, laporan ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, para terlapor bisa menghadapi ancaman hukuman berat.

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: