Nasib Nikita Mirzani di Ujung Tanduk Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani (Foto Instagram)

Nikita Mirzani (Foto Instagram)

InsertRakyat.com – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali terseret dalam kasus hukum. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pengancaman, serta dugaan pencucian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, status keduanya telah dinaikkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dengan status tersebut, peluang bagi Nikita Mirzani untuk ditahan semakin besar.

BACA JUGA :  Pencuri Kotak Amal Masjid di Sinjai Timur Diringkus Setelah Buron Sehari

Polisi masih mempertimbangkan langkah penahanan guna mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau mengintervensi saksi.

“Kami tidak bisa berspekulasi, namun jika diperlukan, penyidik akan segera mengambil langkah penahanan,” tambahnya.

Sebelumnya, nama Nikita Mirzani dan dr Oky Pratama dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 dan kini telah memasuki tahap pemeriksaan.

Baik Nikita Mirzani maupun dr Oky Pratama tak tinggal diam. Keduanya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025) untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

BACA JUGA :  Panglima TNI Resmikan Masjid Jami Ar-Rohman, Berkubah Baret Hijau

Saat tiba di kantor polisi, Nikita Mirzani memilih irit bicara. “Pemeriksaan apa, nanti ya,” ujarnya singkat kepada awak media.

Sementara itu, dr Oky Pratama justru menyambut pemeriksaan ini dengan optimisme.

Oky menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dan berharap kasus ini segera menemukan titik terang.

“Ini hari yang ditunggu karena semuanya ini kan harus kita jalani. Kalau memang benar, tidak perlu takut,” kata dr Oky.

Selain Nikita Mirzani dan dr Oky Pratama, asisten pribadi Nikita juga terseret dalam kasus ini.

Asisten Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Polda Metro Jaya pada Senin (3/2/2025).

BACA JUGA :  Catat 20.427 Kebakaran di 2024, Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Kesejahteraan Petugas Damkar dan Satpol-PP

Namun, usai diperiksa, ia enggan berkomentar banyak dan meminta media untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.

“Tanya ke Bang Fahmi aja,” ujar Mail singkat, mengacu pada pengacaranya.

Dalam laporan polisi bernomor LP7355 tertanggal 3 Desember 2024, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus, menyebut bahwa kliennya telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana berat.

“Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana tersebut,” kata Julianus.

Tak hanya dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik, laporan ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, para terlapor bisa menghadapi ancaman hukuman berat.

Editor : Supriadi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum BPC HIPMI Lhokseumawe Bantah Mendukung Mawardi Nur: Itu Klaim Sepihak
Jum’at Keramat! La Songo Bicara Indikasi Penyimpangan di Bawaslu Konsel, KPK Beri Sinyal Kuat
Kapolres Aceh Selatan: Tindak tegas aksi Premanisme berkedok Ormas.
Gubernur Sultra Lantik Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Periode 2025-2030
Polda Sulsel, Ada Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Barru Kembali Beroperasi, Rakyat Resah!
Firli dan Drama Hukum Tanpa Babak Akhir, Polda Metro Jaya Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka TPPU dan SERET KE PENJARA!
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Malaysia
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Panggil Para Pengusaha yang Menunggak Pajak

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:06 WITA

Ketum BPC HIPMI Lhokseumawe Bantah Mendukung Mawardi Nur: Itu Klaim Sepihak

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:11 WITA

Jum’at Keramat! La Songo Bicara Indikasi Penyimpangan di Bawaslu Konsel, KPK Beri Sinyal Kuat

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:34 WITA

Kapolres Aceh Selatan: Tindak tegas aksi Premanisme berkedok Ormas.

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:25 WITA

Gubernur Sultra Lantik Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Periode 2025-2030

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:13 WITA

Firli dan Drama Hukum Tanpa Babak Akhir, Polda Metro Jaya Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka TPPU dan SERET KE PENJARA!

Berita Terbaru