Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

PAREPARE, INSERTRAKYAT.com– Menyambung berita Tim Resmob Polres Parepare berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur Mawar 16 tahun. Dengan gamblang, Kasat Reskrim Polres Parepare mengutarakan kronologi kepada INSERTRAKYAT.com, Selasa, (3/6/2025).

Begini kronologi selengkapnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian di Mapolres Parepare terhadap pelaku, S (18). Terungkap dari pengakuan pelaku. Kalau pada Desember 2024, pelaku membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Bacukiki Barat. Rumah dalam keadaan kosong (sepi). Barulah terisi setelah pelaku dan korban masuk.

BACA JUGA :  Danny Pomanto Pamit dari Balai Kota, Appi-Aliyah Buka Lembaran Baru Makassar

Di sana, Pelaku kemudian memaksa Korban berhubungan badan.

“Awal mula pelaku memaksa dan mengancam tidak akan mengantar korban pulang, ketika kemauannya tidak dituruti. Karena kondisi rumah sepi, sehingga pelaku leluasa melancarkan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Mun. Agus Purwanto.

Tak berhenti sampai disitu, pelaku telah melakukannya secara berulang kali. “Pelaku melakukan hubungan badan dengan memaksa korban berkali – kali, dalam waktu yang berbeda,”jelasnya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

“Pelaku memvideokan dan foto, kemudian dokumentasi itu dijadikan alat oleh Pelaku untuk melakukan pengancaman terhadap korban, sehingga korban menuruti kemauannya,” kata Kasat Reskrim.

“Pelaku dan korban ini sebelumnya menjalin hubungan asmara.Namun, hubungan itu dimanfaatkan pelaku dalam melakukan kejahatan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” pungkasnya.

Setelah keluarga korban mengetahui, mereka langsung melaporkan kasus ini. Pelaku ditangkap pada Minggu, (1/6/2025). Saat ini pelaku ditahah di Mapolres Parepare.

BERITA TERKAIT: 

Tim Resmob Polres Parepare Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan anak Dibawah Umur

Dipkrisi berita ini tidak bertujuan untuk menginspirasi justru mengajak masyarakat agar meningkatkan waspada terhadap kejahatan yang kapan saja bisa menimpa anak, dan mengajak agar meningkatkan pengawasan terhadap anak di lingkungan masing-masing. (Er)

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.