TANGERANG, INSERTRAKYAT.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih sudah ditandatangani. Rabu, (13/8/2025).
Permendes ini direncanakan menjadi hadiah untuk seluruh desa pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.
Sebelumnya, tak lama setelah penerbangan dari Nabire, Papua Tengah, Menteri Yandri langsung membubuhkan tanda tangan pada aturan [Permendes] tersebut. “Permendes ini akan mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Targetnya disahkan sebelum 17 Agustus,” ujarnya di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, kemarin.
Aturan ini memuat ketentuan kewajiban persetujuan dalam usulan pembiayaan, termasuk proposal bisnis koperasi. Penyusunan Permendes telah melibatkan lintas kementerian, seperti Kementerian Hukum, Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koperasi.
Permendes menjadi pedoman bagi pelaksana Koperasi Merah Putih dalam menentukan unit usaha dan mengajukan pembiayaan ke Bank Himbara. Skema detail seperti mekanisme pengajuan proposal, total anggaran, dan formulir pengambilan keputusan akan tercantum di dalamnya.
“Mau buka bisnis pupuk, LPG, sembako, semua mekanismenya jelas diatur,” kata Yandri.
Meski sudah siap, Permendes masih menunggu pengesahan Menteri Hukum agar dapat diundangkan. Yandri menegaskan, aturan ini akan mendukung operasional Kopdes berbadan hukum dan memberi keuntungan nyata bagi desa.
Mendes Yandri memastikan regulasi pinjaman disusun dengan prinsip keamanan dan transparansi. “Pengembalian pinjaman akan menggunakan sistem bagi hasil keuntungan koperasi,” tuturnya.
Lebih lengkapnya, Mendes Yandri berharap Kopdes Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi desa, mempermudah akses kebutuhan pokok, dan meningkatkan kemandirian usaha masyarakat. Baca Juga: Mendes Komitmen Berantas Buta Huruf Al-Quran di Desa desa
Berkontribusi dalam artikel ini adalah Firman|Editor : Bahtiar