MUBA, INSERTRAKYAT.com — Walau publik belum sepenuhnya; namun Warga pelosok Musi Banyuasin (Muba) kini semakin mengenal lebih dekat dengan sosok diri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ruri Prastowo. Kapolres Muba yang satu ini pada eranya begitu tegas menindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Menurutnya pun setiap laporan tindak pidana langsung ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional oleh penyidik di Mapolres Muba, Sumatera Selatan.

Terbaru, Kasus pencurian 129 tandan buah segar kelapa sawit milik Ghozali di Dusun 7, Desa Pangkalan Bulian, Jumat 20 Februari 2026, menjadi bukti ketegasan Kapolres bersama Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesumo. Personel pun langsung turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan dan mengamankan pelaku.

Dalam kasus ini saksi berinisial JR melaporkan adanya aktivitas panen mencurigakan di kebun korban. Setelah terima laporan, polisi segera menemukan dua orang berinisial RC dan RD yang sedang asyik menggondol Tandan Buah Sawit (TBS). Di sanalah Polisi lalu menyita 129 tandan Buah Sawit, satu dodos, dan satu unit sepeda motor. Kerugian diperkirakan mencapai satu ton TBS atau senilai Rp3.200.000.

BACA JUGA :  Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Ditahan

Ghozali menyebut bahwa kerugian materi hanyalah sebagian dari penderitaannya. Rumahnya pernah dibobol puluhan kali dan anaknya sempat trauma karena pernah ditodong pisau. Kebun sawit kembali dipanen tanpa izin, sementara sepeda motor miliknya yang satu-satunya ikut hilang dicuri maling.

“Saya cuma ingin hidup tenang. Sudah terlalu sering jadi korban. Anak saya trauma, motor satu-satunya hilang. Kami harus bagaimana lagi?” ucap Ghozali.

Kasus ini memicu perhatian Masyarakat, sebab, sempat kedua pelaku dibawa ke rumah Kepala Dusun 7 untuk mediasi tanpa persetujuan korban. Kedua pelaku dilepas tanpa proses hukum.

Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 221 dan 222 KUHP serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tokoh masyarakat menegaskan, penegakan hukum harus atas persetujuan korban. “Restorative justice itu kewenangan kepolisian dan harus atas persetujuan korban. Warga menangkap basah, tapi pelaku dilepas. Ini membuat masyarakat resah,” kata tokoh masyarakat dengan korban.

BACA JUGA :  Ar. Hidayat : Hak Warga Direnggut, Polisi Usut Kasus Pencurian Sapi di Sinjai

Tak lama kemudian korban kembali alami musibah pencurian buah sawit. Namun kasus ini langsung diatensi oleh Kapolres. Bahkan Kapolres AKBP Ruri Prastowo menegaskan setiap laporan masyarakat dia kawal secara profesional dan objektif. Menurutnya Penyidik menindaklanjuti laporan dengan transparan dan adil.

“Kami pastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengintervensi proses hukum. Jika ada unsur pidana, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolres menjelaskan kepada Insertrakyat.com.

Kapolres menuturkan Polres hadir untuk melindungi masyarakat kecil dan menjaga marwah hukum. Penegakan hukum harus berkeadilan dan siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres memerintahkan penyidik mendalami kemungkinan pihak lain yang mencoba menghambat proses hukum.

Sebelumnya juga Kapolsek AKP Halim Kesumo melalui Kanit Reskrim Agus Kurniawan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ia bilang laporan diproses sambil menunggu legalitas kepemilikan korban dan memanggil Kadus 7. Dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.

BACA JUGA :  Ar. Hidayat : Hak Warga Direnggut, Polisi Usut Kasus Pencurian Sapi di Sinjai

Untuk saat ini, Penyidik menunggu kelengkapan dokumen kepemilikan dan meminta seluruh pihak kooperatif memenuhi panggilan agar proses hukum berjalan lancar dan adil. Sementara itu, Ghozali berharap hukum ditegakkan tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku. “Penegakan hukum harus tegas supaya ada efek jera. Kami rakyat kecil hanya ingin merasa aman di tanah dan kebun sendiri,” ujarnya.

Lengkapnya Kapolres AKBP Ruri Prastowo dan Kapolsek AKP Halim Kesumo, kembali meraih kepercayaan masyarakat. “Kami percaya kepada Bapak Kapolres bawah hukum dapat menghadirkan keadilan serta rasa aman yang lama hilang dari keluarga kami selaku korban,” kunci Gozali.

 

 

Penulis: Sudirlam |Editor: Zamroni