TANGIS keluarga, duka rakyat, dan kekecewaan publik menyatu dalam satu peristiwa yang mengguncang nurani bersama, kenapa tidak, hari ini mulai terungkap lebih gamblang bahwa Kematian seorang siswa di Kota Tual, “terkuak” akibat dugaan kekerasan oleh oknum Brimob.

Tatkala di tengah suasana rumah duka, tumbuh pertanyaan publik yang lebih dalam, ialah masihkah negara dipersepsikan sebagai pelindung, atau justru mulai dilihat sebagai ancaman?

Peristiwa ini idealnya dipahami sebagai peristiwa pidana individual. Akan tetapi adanya fakta sosial yang memproduksi dampak struktural terhadap hubungan antara masyarakat dan negara (disrupsi relasi negara–masyarakat), sehingga membentuk guncangan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum (krisis legitimasi institusional).

Pandangan tersebut disampaikan La Aji Renhoat, mahasiswa Sosiologi UIN Alauddin Makassar, sekaligus putra daerah Kota Tual. “Peristiwa ini adalah bukti realitas; yang dapat memengaruhi konstruksi kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kita sangat menyayangkan kejadian yang menimpah generasi bangsa, ditambah persoalan ini menyeret oknum Brimob,” kata La Aji Kepada Insertrakyat.com di Kota Makassar, Sabtu (21/2/2026).

Dalam perspektif sosiologi, sebut La Aji, aparat bukan keparat. Dan Aparat merupakan manifestasi konkret negara dalam kehidupan sehari-hari warga (personifikasi otoritas negara). Oleh karena itu, tindakan individu aparat tidak pernah dipersepsikan sebagai tindakan personal semata, melainkan sebagai representasi institusional yang melekat pada lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (representasi institusional kekuasaan).

“Ketika tindakan tersebut berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar, dampaknya tidak hanya bersifat individual, tetapi juga menyentuh legitimasi sosial lembaga penegak hukum (delegitimasi sosial institusi negara),” tegasnya.

Secara normatif, masih kata La Aji, peristiwa ini juga harus dibaca dalam kerangka hukum nasional. UUD 1945 Pasal 28A menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan perlindungan hak hidup sebagai hak fundamental.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) menempatkan anak sebagai subjek yang wajib dilindungi negara dari segala bentuk kekerasan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Keempat regulasi ini menunjukkan bahwa secara konstitusional dan etik, kekerasan terhadap anak bertentangan langsung dengan mandat negara.

La Aji Renhoat menjelaskan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap hukum tidak hanya dibentuk oleh mekanisme koersif, tetapi oleh kepercayaan utuh terhadap keadilan yang bermuara dari tubuh Institusi negara (internalisasi norma hukum).

Lantas, kekerasan terhadap seorang pelajar—anak yang secara sosial diposisikan sebagai kelompok paling rentan—berpotensi menggeser kepatuhan dari kesadaran etis menjadi kepatuhan berbasis ketakutan (transformasi orientasi kepatuhan sosial).

Dalam kondisi tersebut, hukum tetap berfungsi secara formal; [sayangnya] kehilangan penerimaan sosialnya sebagai instrumen keadilan (erosi legitimasi normatif) jika kekerasan terus berulang.

Kasus yang melibatkan anak memiliki resonansi sosial yang jauh lebih kuat karena anak dipandang sebagai simbol masa depan dan subjek yang wajib dilindungi negara (kerentanan struktural kelompok anak).

“Ketika aparat justru dipersepsikan sebagai sumber ancaman, terbentuk memori sosial yang menetap dalam kesadaran kolektif masyarakat (memori kolektif sosial). Memori ini hidup dalam narasi publik, diwariskan antar komunitas, dan membentuk persepsi jangka panjang terhadap aparat (konstruksi persepsi sosial jangka panjang),” jelas La Aji.

La Aji juga menyinggung pelebaran jarak sosial antara masyarakat dan aparat akan mendorong warga menjauhi mekanisme hukum formal dan memilih pola penyelesaian konflik nonformal (disfungsi sistem hukum formal). Menurut dia, Kondisi ini berpotensi melemahkan efektivitas penegakan hukum serta memicu instabilitas sosial dalam struktur masyarakat (instabilitas sosial struktural).

Lengkapnya, sambung La Aji, pemulihan kepercayaan publik hanya dapat dicapai melalui keterbukaan proses hukum dalam kasus ini, pertanggungjawaban institusional, dan pendekatan kemanusiaan (rekonstruksi kepercayaan sosial). “Penanganan perkara yang transparan tidak hanya menyelesaikan aspek yuridis, tetapi juga menjaga legitimasi sosial negara di mata masyarakat sebagai entitas yang hadir untuk melindungi, bukan untuk menakutkan,” imbuhnya.

“Ketika aparat kehilangan makna sebagai pelindung, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan hukum, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri,” masih ungkapan La Aji.

Jika ditarik dari esensi Peristiwa tragis tersebut. Sepenuhnya menimpa seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14) meninggal dunia usai diduga mengalami penganiayaan oleh oknum anggota Brimob di wilayah Kota Tual, Kamis (19/2/2026).

Korban sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.

Pernyataan keluarga korban menyebutkan bahwa, peristiwa tersebut terjadi di ruas jalan sekitar RSUD Maren. Kakak korban, Nasri Karim, menjelaskan bahwa saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor ketika dihentikan oleh oknum anggota Brimob.

Ia menyatakan bahwa korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor, terseret beberapa meter, dan mengalami benturan keras. Korban juga disebut mengalami pendarahan dari hidung dan mulut serta benturan di bagian belakang kepala.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Pihak keluarga menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan penganiayaan dan menolak anggapan bahwa kejadian itu merupakan akibat balapan liar.

Setelah sempat menjalani perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia. Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam dan menyayat hati keluarga serta menarik perhatian luas dari masyarakat nasional.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Korps Brimob Polri tersebut.

“Kami menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus permohonan maaf kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian utama kami dan akan ditindaklanjuti secara serius serta bertanggung jawab,” tuturnya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Orang nomor satu di Polda itu menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius institusi kepolisian dan akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Saat ini, terduga pelaku berinisial Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Polres Tual. Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban,” jelasnya.

Apabila dalam sidang etik terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berpotensi dijatuhkan.

“Penanganannya dilakukan berlapis. Proses pidana berjalan, proses etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya tegas dan jelas,” tegasnya.
Di internal kepolisian, pengawasan terhadap penanganan perkara ini diperketat. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyebut Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku turut melakukan pemantauan langsung.

Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku juga telah berangkat ke Kota Tual guna memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai prosedur serta memperkuat pengawasan internal terhadap personel.

“Ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” bunyi keterangan Humas dikutip InsertRakyat.com. “Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak terpancing isu yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian,” tutupnya.

Kendati demikian, Mahasiswa dan keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan objektif, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak. Mahasiswa juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan jaminan kepada publik agar kedepannya peristiwa serupa tidak terjadi lagi. “Kita sangat berharap agar Kapolri dapat memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat, dan peristiwa serupa tidak terulang lagi,” kunci La Aji.

Penulis: Rahmat |Editor: Supriadi Buraerah