Pelaku saat diamankan Polisi (Resmob Polres Sinjai dan Polda Sulsel)


SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Seorang pria bernama Abdul Karim alias Kahar (45) menikam temannya hingga tewas setelah permintaannya untuk mendapatkan narkotika jenis sabu ditolak. Peristiwa ini terjadi di Dusun Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa pelaku yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah korban, Agus Purnama alias Oge (31), sekitar pukul 23.15 WITA. Pelaku meminta sabu, namun korban menolak dengan tegas karena tidak memiliki barang tersebut.

Penolakan itu menyebabkan pelaku marah, sehingga terjadi cekcok dengan korban. Ibu korban yang mendengar pertengkaran mencoba menenangkan situasi, tetapi pelaku justru mengeluarkan senjata tajam jenis kujang dan mengancamnya.

BACA JUGA :  Kepala SMP Negeri 1 Sinjai Klarifikasi Soal Dugaan Kekerasan terhadap Siswa: Tidak Ada Tamparan Lima Kali, Hanya Pembinaan

“Saat itu, seorang saksi bernama Andi Mappaonang berusaha menengahi dengan membawa pelaku keluar dan mengajaknya ke warung kopi. Namun, sekitar 10 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin meminta maaf,” ujar AKP Andi Rahmatullah dalam konferensi pers di Mapolres Sinjai, Kamis (20/3).

Begitu masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung menuju kamar korban dan tanpa peringatan menusukkan kujangnya ke dada sebelah kiri korban.

BACA JUGA :  Menyoal BBM, KP FRI Sindir Pedas Polda Sulsel dan Kejari Sinjai, Persoalan Tambang Belum Tuntas!

Korban sempat berlari keluar rumah untuk mencari pertolongan, tetapi akhirnya terjatuh. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera membawanya ke Puskesmas Manimpahoi, namun nyawa korban tidak tertolong.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka tusuk sepanjang 3,5 cm, lebar 1,5 cm, dan kedalaman 3 cm di dada sebelah kiri.

Usai melakukan penusukan, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Gowa. Tim Reserse Kriminal Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya pada Minggu, 17 Maret 2025, pukul 21.15 WITA.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Polres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Andi Rahmatullah.

BACA JUGA :  Breaking News: Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Sinsel

Atas perbuatannya, Abdul Karim alias Kahar dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sinjai menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta menghindari minuman keras dan narkoba, yang sering menjadi pemicu tindak kriminal.

“Polres Sinjai berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.