INSERTRAKYAT.com, Lumajang – Kejari Lumajang geledah Kantor BPN, Sabtu 2 Agustus 2025.Penggeledahan terkait dugaan alih fungsi sungai jadi perumahan kavling. Lahan Sungai Asem, Desa Sumberjo, berubah status jadi kavling pribadi. Total 9.600 meter persegi lahan sungai kini dipatok-patok.
BPN diduga menerbitkan tiga sertifikat tanpa dasar hukum jelas. Penyidik Kejari menyita tiga bendel peta dari dua kecamatan. Juga tiga bendel permohonan sertifikat asal tanah yang mencurigakan. Satu lembar cetak ArcMap dan tiga peta RTRW ikut disita.
Penyitaan dokumen dilakukan untuk pendalaman penyelidikan sertifikat bermasalah.
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, pastikan geledah dilakukan legal prosedural. “Ini bagian dari penyelidikan alih fungsi lahan,” kata Kosasih.
Tiga sertifikat BPN kini menjadi pusat perhatian penyidik Kejari. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka diumumkan. Penyidik sudah periksa 22 saksi dari berbagai pihak terkait. (Mift).