BULUKUMBA ( INSERT RAKYAT) — Lembaga Pemuda Afiliasi Toleransi Indonesia (L-PATI) anulir penghentian kasus kasus dugaan tindak pidana oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba. Menurut L- PATI Penghentian tersebut diduga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan internal kepolisian. Senin (2/3/2026).
Laporan dugaan tindak pidana dibuat pada 9 November 2025. Namun, pada 18 Februari 2026, penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihank, menyatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di muka umum dan disaksikan puluhan orang, serta terdapat rekaman CCTV terkait.
“Bagaimana mungkin disebut tidak memenuhi minimal dua alat bukti? Dugaan tindak pidana terjadi di muka umum dan disaksikan puluhan orang. Selain itu, terdapat rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa kejadian,” ungkapnya Jihank.
Ketua Tim Hukum L-PATI, Muhammad Khairil, menambahkan, sejak awal penanganan perkara diduga terjadi pelanggaran prosedur, termasuk tidak diserahkannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pelapor sesuai Pasal 72 KUHAP. Gelar perkara juga disebut tidak melibatkan pelapor, meskipun seharusnya menjadi mekanisme transparansi sebelum keputusan penghentian penyidikan.
L-PATI menyoroti pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang tidak optimal. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dan Nomor 12 Tahun 2009, SP2HP wajib disampaikan minimal sebulan sekali. Namun dalam kasus ini, SP2HP hanya diberikan satu kali saat pemeriksaan awal pelapor, tanpa pembaruan hingga penghentian penyidikan.
L-PATI menduga adanya pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Selanjutnya, L-PATI mendesak:
Polres Bulukumba membuka kembali dan melanjutkan penyidikan secara profesional.
Kapolres Bulukumba melalui Seksi Propam memeriksa Kanit Pidum dan penyidik pembantu yang menangani perkara.
Dilakukan audit internal atas proses penghentian penyidikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang.
Muhammad Khairil menyatakan, pihaknya akan mengirimkan surat pengaduan resmi ke Kapolres Bulukumba, Mabes Polri, dan instansi terkait lainnya untuk menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Hingga berita ini disiarkan Polres Bulukumba masih diupayakan untuk dikonfirmasi.
(dr/su)





















