Sinjai, InsertRakyat.comSat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso mengatakan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana pemerkosaan (rudapaksa) yang menimpah seorang wanita berusia 22 tahun oleh terduga ayah kandungnya, T (58) terjadi di Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, pada 31 Juli 2025.

Dalam peristiwa tersebut, Agus menyatakan, korban awalnya duduk di pintu rumah kebun menunggu hujan reda ketika pelaku mendekat dari belakang dan meraba pinggang hingga perut korban.

“Korban duduk di pintu rumah kebun menunggu hujan reda. Pelaku mendekati dari belakang dan meraba pinggang hingga perut korban,” kata Agus dalam keterangannya saat dikonfirmasi InsertRakyat.com, pada Kamis, (5/3)2026).

BACA JUGA :  Dinas TPHP Sinjai Klaim 6 Hektar Sawah Terancam Dampak Kerusakan Irigasi Bendungan di Desa Pattallassang

Menurut Agus, Korban berusaha melepaskan diri, berdiri, dan masuk ke dalam rumah kebun. Di dalam, korban berbaring di atas spanduk yang dijadikan alas.

Tak berselang lama pelaku kemudian tidur di samping korban dengan posisi membelakangi.

Puncaknya pelaku memaksa korban membuka celana. “Korban menolak, dan berusaha melepaskan genggaman pelaku, namun gagal mencegah,” Imbuhnya.

Agus menjelaskan, pelaku melakukan persetubuhan secara paksa selama sekitar lima menit. “Korban menangis kesakitan saat peristiwa berlangsung,” jelas Agus.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Gempa Bumi Terjadi di OKI dan Sulawesi Utara

Agus meyebutkan dari hasil interogasi mengungkap, dugaan persetubuhan terjadi dua kali di rumah kebun cengkeh Lingkungan Damoro, Dusun Salohe.

“Persetubuhan diduga pertama berlangsung setelah mereka beristirahat memetik cengkeh, sedangkan persetubuhan kedua diduga terjadi sekitar dua minggu kemudian di lokasi yang sama,” sebutnya.

Lebih jauh, Agus menambahkan, pelaku mengakui korban menolak dan menangis saat peristiwa berlangsung.

“Hasil interogasi tim penyidik mengonfirmasi bahwa, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gempa M 4,4 Guncang Luwu Timur, Warga Diminta Waspada

Agus menegaskan, kasus ini pertama kali ditangani setelah polres menerima laporan dari pihak korban. Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai menindaklanjuti laporan dan mengamankan pelaku di Kabupaten Gowa, setelah menyerahkan diri di Mapolsek Tompobulu, pada Rabu (4/3).

“Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk Korban kini pun berada dalam perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.Mereka merupakan warga Kabupaten Sinjai,” tandasnya.

Laporan: Tim Liputan InsertRakyat.com

Editor : Tim Redaksi InsertRakyat.com