MASYARAKAT dari berbagai kalangan penting mengetahui bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 idealnya dilaporkan dengan batas akhirnya 31 Maret 2026.
Hal tersebut terungkap saat Kantor Wilayah Dirjen Pajak Direktorat Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan kembali menggelar kegiatan edukasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan, yang digelar sejak beberapa hari terakhir termasuk pada 23 Februari 2026.
“Kegiatan ini secara marathon dilaksanakan pada sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Humas DJP Sulselbartra, Sumin kepada Insertrakyat.com, Jum’at, (27/2/2026) pukul 09.53 WITA.
Adapun diketahui, Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 untuk pertama kalinya wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Sumin bilang hingga pertengahan Februari 2026, tercatat 14 instansi telah dikunjungi oleh tim yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak, Account Representative, serta Mahasiswa Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
Menurut dia, Instansi yang telah mendapatkan asistensi antara lain Kantor Kecamatan Panakkukang, Kantor Kecamatan Rappocini, Kantor Kecamatan Manggala, Kantor Kecamatan Makassar, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, serta Universitas Negeri Makassar juga berhasil dijangkau oleh tim asistensi.
“Kegiatan ini juga menyasar sejumlah instansi vertikal dan BUMN, termasuk PT PLN (Persero) UID Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat. Secara keseluruhan, kegiatan ini telah diikuti oleh kurang lebih 1.400 Wajib Pajak Orang Pribadi,” imbuh Sumin.
Melalui kegiatan ini, kata Sumin, peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 menggunakan Coretax DJP.
Bahkan, Tim KPP Pratama Makassar Selatan memandu simulasi pengisian formulir induk dan lampiran SPT.
Tak berhenti sampai disitu, pada kegiatan ini dilanjutkan dengan praktik langsung pengisian melalui akun Coretax masing-masing wajib pajak.
“Pada praktiknya untuk bagian ini ditutup dengan proses submit SPT Tahunan sebagai bukti bahwa pelaporan telah dilakukan dengan benar dan lengkap tanpa terkendala,” ujar Sumin
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo. Menurut dia kegiatan asistensi yang dilakukan secara langsung di instansi pemerintah merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
“Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui kegiatan edukasi dan asistensi ini, kami ingin memastikan bahwa Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan,” tutur Sigit.
Antusiasme peserta terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung. Semangat tersebut sejalan dengan komitmen pelayanan KPP Pratama Makassar Selatan yang mengusung slogan, “Kami Damping Sampai Berhasil,” dalam memberikan asistensi optimal kepada wajib pajak.
“Melalui kegiatan edukasi dan asistensi ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Selatan dapat terus meningkat pada tahun 2026,” imbuh Sigit.
Lengkapnya, Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
(Adv).



















