JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan sedikitnya empat tersangka Korupsi miliaran rupiah.

Kasus korupsi itu bersinggungan langsung dengan pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.

“Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta, serta SUK yang merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung,” ulas Jubir KPK Budi Prasetyo diawal pernyataannya.

KPK menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama dua puluh hari pertama terhitung sejak 2 sampai 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Penahanan berkaitan dengan  pengembangan penyidikan atas kasus yang sebelumnya ditangani lembaga anti rasuah itu sejak Desember 2022 melalui operasi tangkap tangan.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada periode 2019 hingga 2022, terdapat pengaturan jatah Pokok-pokok Pikiran atau Pokir yang melibatkan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 berinisial KUS.

KUS bersama sejumlah koordinator lapangan disebut berperan dalam mengatur alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat di beberapa daerah dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Para tersangka, yang berperan sebagai koordinator lapangan, diduga menyusun proposal, rencana anggaran biaya, hingga laporan pertanggungjawaban dana hibah secara mandiri.

Untuk memperlancar pencairan, mereka memberikan ijon atau komitmen fee kepada KUS.

Pola pembagian fee tersebut meliputi 15 sampai 20 persen untuk KUS, 5 sampai 10 persen untuk korlap, 2,5 persen untuk pengurus kelompok masyarakat, dan 2,5 persen untuk pihak administrasi.

Akibat pembagian ini, KPK menemukan bahwa hanya sekitar 55 hingga 70 persen dari total dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sisanya diduga dinikmati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan proyek hibah tersebut.

Dalam kurun waktu tiga tahun, KUS disebut menerima komitmen fee yang nilainya mencapai tiga puluh dua koma dua miliar rupiah.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menyebut total tersangka dalam perkara ini mencapai dua puluh satu orang, terdiri atas tiga belas pemberi suap dan delapan penerima.

BACA JUGA :  Buronan Kasus Korupsi PU-PR Nabire Ditangkap di Makassar, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Pasca penindakan, KPK melakukan langkah pendampingan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui fungsi koordinasi dan supervisi.

Lembaga ini memberikan rekomendasi perbaikan terhadap sistem perencanaan dan penganggaran hibah agar kasus serupa tidak terulang.

KPK juga menyebut bahwa, penerapan sistem digitalisasi dalam proses hibah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan.

Rabu, (8/10/2025), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa korupsi dana hibah merupakan bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat luas.

Lembaga anti rasuah, sebut Budi, terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat pengawas internal agar pengelolaan keuangan publik lebih terbuka dan partisipatif.

Menurut dia, KPK juga mendorong masyarakat agar aktif memantau penyaluran dana hibah dan segera melaporkan bila menemukan indikasi penyimpangan.

Kasus dana hibah Jawa Timur ini memantul mekanisme Pokok-pokok Pikiran anggota DPRD.

Ironisnya, dana itu kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk transaksi politik dalam proses penganggaran daerah.

Pola seperti ini berpotensi menimbulkan praktik jual beli pengaruh yang berdampak pada hilangnya manfaat program bagi masyarakat.

BACA JUGA :  KPK Edukasi Siswa SMPIT Al Mubarak untuk Mencegah Korupsi Sejak Dini

KPK menilai perlunya reformasi sistem perencanaan hibah agar benar-benar berbasis kebutuhan publik.

Setiap alokasi anggaran sebaiknya didasarkan pada hasil kajian dan data valid, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.

Adanya pengawasan berbasis data, peluang terjadinya korupsi dapat ditekan secara signifikan.

Lembaga anti korupsi itu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak setiap bentuk penyimpangan anggaran daerah.

Selain penegakan hukum, KPK juga menjalankan fungsi pencegahan dan pendidikan anti korupsi melalui berbagai program penguatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam pandangan KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan. Namun, juga harus diikuti perubahan sistem dan perilaku.

Sebab itu, lembaga ini berupaya membangun kolaborasi lintas sektor agar sistem keuangan publik di tingkat daerah lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.

KPK menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus dana hibah Jawa Timur merupakan langkah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

“KPK berkomitmen menuntaskan perkara hingga ke akar agar keuangan negara benar-benar kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” kunci Budi Prasetyo.

Penulis: Lutfi |Editor Supriadi Buraerah

BERITA TERBARU

HUKUM