Penulis: Lutfi|Editor Romi

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian signifikan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada semester pertama 2025, era Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Total Rp403,02 miliar telah disetor ke kas negara hingga 30 Juni 2025.

Capaian ini tidak hanya berasal dari penindakan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga dari sektor non-penindakan, termasuk pelaporan gratifikasi dan PNBP umum lainnya.

Selasa, (12/8/2025), melalui keterangan resmi, Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan komponen PNBP tersebut meliputi:

  • Uang rampasan TPK dan TPPU: Rp70,13 miliar
  • Uang pengganti: Rp253,41 miliar
  • Denda: Rp9,44 miliar
  • Barang rampasan hasil lelang: Rp61,36 miliar
  • Gratifikasi: Rp1,59 miliar
  • Penerimaan lainnya: Rp7,09 miliar
BACA JUGA :  Breaking News: Bupati Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka, Kasus Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budianto, menyebut pencapaian ini mendukung kebijakan pemerintah memperkuat penerimaan negara di luar sektor pajak. Menurutnya, transparansi data PNBP menjadi indikator akuntabilitas KPK yang dapat dipantau publik.

“PNBP yang dihimpun KPK mencerminkan kinerja konkret pemberantasan korupsi. Tidak hanya dari penanganan perkara, tetapi juga dari pencegahan dan pengelolaan aset secara terintegrasi,” tegas Setyo saat Konferensi Pers Kinerja Semester I KPK, di Gedung Merah Putih, 6 Agustus 2025.

Hingga akhir Juni 2025, KPK mencatat total asset recovery senilai Rp452,88 miliar. Angka ini terdiri dari PNBP sebesar Rp402,61 miliar dan realisasi hibah atau penetapan status penggunaan (PSP) sebesar Rp50,26 miliar.

Setyo menegaskan efektivitas pemulihan aset tidak hanya diukur dari besarannya, tetapi juga dari strategi penelusuran dan penyitaan aset yang dilakukan secara proaktif.

BACA JUGA :  Sekertaris Itjen Kemendagri: 82 Daerah Masuk Zona Kritis, KPK Dorong Percepatan Penguatan APIP

Sepanjang Januari–Juni 2025, KPK menangani 186 perkara tindak pidana korupsi dengan rincian:

  • Penyelidikan: 31 perkara
  • Penyidikan: 43 perkara
  • Penuntutan: 46 perkara
  • Inkracht: 31 perkara
  • Eksekusi: 35 perkara

Dua operasi tangkap tangan dilakukan pada sektor strategis, yaitu dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

KPK juga menyita berbagai aset bernilai tinggi, masing – masing ialah berikut rinciannya.

  • 13 kendaraan dari kasus TPK pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • 26 kendaraan dari dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB).
  • 11 kendaraan dan uang Rp56 miliar dari perkara gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara.
BACA JUGA :  Karena JAM-PIDSUS Kencang Berantas KORUPTOR dilaporkan Ke KPK : JAGA MARWAH Gelar Halalbihalal Bertajuk Aksi Demonstrasi

Per 30 Juni 2025, KPK telah menyerap Rp736,34 miliar atau 59,5 persen dari pagu efektif Rp1,17 triliun. Nilai asset recovery yang mencapai Rp452,88 miliar setara dengan 61,5 persen dari total anggaran yang digunakan.

Efisiensi ini didukung strategi akselerasi lelang barang sitaan tanpa menunggu inkracht, optimalisasi fasilitas penyimpanan aset, dan dorongan legislasi RUU Perampasan Aset.

KPK menegaskan keberhasilan PNBP bukan hanya sekadar angka, tetapi memastikan setiap rupiah yang dikembalikan ke kas negara memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami ingin memberi efek jera kepada pelaku korupsi, sekaligus memastikan dana kembali untuk kepentingan publik,” tegas Setyo. (*)