JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melepas barang rampasan negara hasil perkara korupsi senilai sekitar Rp26,2 miliar melalui mekanisme lelang terbuka. Sebanyak 25 lot aset akan dilelang secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026, sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Lelang tersebut digelar melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I. Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang resmi pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset rampasan negara.

Jaksa Eksekusi KPK Fransman R. Tamba menyampaikan bahwa pelelangan ini merupakan langkah konkret lembaga anti rasuah dalam mengoptimalkan pengembalian nilai ekonomi dari aset hasil tindak pidana korupsi.

“Harapannya seluruh barang yang dilelang dapat terjual sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ujar Fransman di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Proses penawaran dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme open bidding.

BACA JUGA :  Dugaan Pemalsuan Plat Nopol Oknum DPRD Sinjai Ditangani Dirkrimum Polda Sulsel

Calon peserta lelang sudah dapat mengajukan penawaran sejak Februari 2026. Batas akhir penawaran ditetapkan hingga Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

Setiap peserta wajib menyetor uang jaminan paling lambat satu hari sebelum tenggat penutupan penawaran. Ketentuan tersebut menjadi syarat administratif untuk menjamin keseriusan peserta dalam mengikuti lelang negara.

Menurut KPK, sebagian barang yang dilelang merupakan aset yang belum terjual pada periode sebelumnya, ditambah sejumlah barang dari perkara baru yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami pastikan seluruh barang tetap dalam kondisi terawat karena disimpan dan dipelihara dengan baik di Rupbasan KPK,” kata Fransman.

Ragam barang yang dilelang memiliki nilai limit yang beragam, mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.

Pada kategori harga terendah terdapat Apple iPhone XS Max 256 GB yang dibuka dengan harga penawaran sekitar Rp1,8 juta.

Sementara itu, aset dengan nilai limit tertinggi berupa paket dua bidang tanah beserta bangunan gudang di Selapajang Jaya, Kota Tangerang, dengan total nilai limit mencapai Rp6,8 miliar.

BACA JUGA :  Dugaan Pemalsuan Plat Nopol Oknum DPRD Sinjai Ditangani Dirkrimum Polda Sulsel

Sejumlah barang yang menjadi perhatian peserta lelang seperti Toyota B 1590 DKX dengan harga limit sekitar Rp334 juta.

Honda HR-V 1.5 E CVT 2017 dengan harga limit sekitar Rp103 juta.

Dan,

LOEWE Puzzle Small Pink Bag dengan harga pembukaan sekitar Rp10,6 juta.

Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan aset sitaan dalam berbagai perkara korupsi yang telah diputus pengadilan.

Sebelum pelaksanaan lelang, calon peserta juga diberikan kesempatan untuk meninjau langsung barang yang akan dilelang melalui proses aanwijzing.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, pada 5 Maret 2026.

KPK mencatat antusiasme masyarakat cukup tinggi, terutama terhadap kendaraan dan barang bernilai ekonomis yang memiliki harga limit lebih rendah dibanding harga pasar.

Lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari strategi asset recovery dalam pemberantasan korupsi.

Melalui mekanisme ini, aset hasil kejahatan yang telah diputus pengadilan tidak hanya disita, tetapi dikonversi menjadi penerimaan negara melalui proses lelang resmi.

BACA JUGA :  Dugaan Pemalsuan Plat Nopol Oknum DPRD Sinjai Ditangani Dirkrimum Polda Sulsel

Pendekatan ini menjadi bagian dari strategi modern pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara secara nyata, selain penindakan terhadap pelaku.

Seluruh proses lelang dilaksanakan secara terbuka melalui sistem resmi pemerintah dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

KPK mengungkapkan bahwa pelelangan barang rampasan negara akan terus dilakukan secara berkala. Lembaga tersebut tengah mempersiapkan lelang tahap berikutnya pada Juni 2026.

Persiapan itu menunggu proses penilaian (appraisal) terhadap sejumlah aset tambahan yang akan dilelang agar penetapan nilai limit tetap wajar dan sesuai standar penilaian yang berlaku.

KPK juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memperoleh aset melalui mekanisme resmi negara.

Strategi ini sekaligus menegaskan bahwa setiap aset hasil korupsi pada akhirnya akan kembali kepada negara, baik melalui penyitaan, pengembalian kerugian, maupun pelelangan terbuka yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 Ikuti Berita Insertrakyat.com