JAKARTA, INSERTRAKYAT.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) sedang meningkatkan pencegahan kebocoran anggaran kegiatan prioritas nasional seperti pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Sebelumnya, pertemuan Semester II Tahun 2026 yang berlangsung di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa (24/2) menegaskan strategi KPK untuk mengakselerasi penguatan integritas nasional. Sektor elite MBG dan Kopdes fokus dibahas dalam pertemuan formal tersebut. Selain itu Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 turut menjadi bahan evaluasi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa refleksi terhadap IPK 2025 menjadi momen strategis untuk memperbaiki sektor-sektor yang masih mengalami kelemahan dalam tata kelola dan integritas. Menurut dia, dengan kondisi tersebut, risiko korupsi tetap ada. “Nah. Harapannya, di tahun 2026, saat diumumkan Februari 2027, skor meningkat dari angka sekarang 34,” kata Setyo.

Adapun diketahui data Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan skor IPK Indonesia tahun 2025 berada di angka 34, turun tiga poin dari periode sebelumnya.

Ihwal penurunan ini memicu KPK untuk membedah indikator penilaian secara mendalam, khususnya pada sektor hulu politik dan regulasi yang mengalami fluktuasi signifikan.

KPK mengajak TII berkolaborasi dalam diskusi teknis agar indikator penilaian dapat dianalisis lebih presisi dan strategi pencegahan korupsi dapat berbasis data akurat.

Cakupan Pengawasan MBG dan Kopdes

Program MBG dikawal KPK dan Timnas PK dengan tujuan untuk memastikan setiap dana yang dialokasikan sampai kepada penerima manfaat secara tepat dan terukur. Pengawasan mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pencairan, hingga distribusi. Sistem pengawasan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penyimpangan, memastikan akuntabilitas, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Kopdes menjadi sasaran pengawasan karena pengelolaan dana koperasi desa/kecamatan rawan penyimpangan. Timnas PK memastikan seluruh kegiatan koperasi tercatat secara transparan dan akuntabel. Setiap pengurus wajib menyusun laporan keuangan sesuai regulasi dan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana. Langkah ini sekaligus menjadi bukti implementasi pencegahan korupsi berbasis pengawasan aktif.

Pejabat KPK, Agus Joko Pramono, menyatakan bahwa Timnas PK telah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.

Revisi tersebut melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menutup celah kebocoran anggaran, meningkatkan efisiensi anggaran, dan memastikan program prioritas berjalan sesuai tujuan.

“Revisi ini memperkuat sinergi lintas lembaga sehingga pencegahan korupsi tidak sekadar administratif, tetapi menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Agus.

Revisi juga meliputi perluasan fokus Timnas PK terhadap konvensi internasional UNCAC dan prioritas Presiden, menetapkan aksi berbasis outcome lima tahunan, serta mewajibkan laporan langsung kepada Presiden setahun sekali atau sewaktu-waktu. Dengan demikian, setiap program memiliki tolok ukur keberhasilan yang jelas dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional.

Sementara itu, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa koordinasi akan diperkuat melalui laporan tatap muka (face-to-face) kepada Presiden, difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Mekanisme ini memungkinkan pemaparan capaian dan kendala program prioritas secara langsung, sehingga evaluasi dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran. Rini menekankan bahwa integritas menjadi fondasi utama pembangunan berkelanjutan.

Di lapangan, pengawasan melibatkan aparat desa, pengurus koperasi, dan masyarakat. Partisipasi aktif publik berperan dalam identifikasi dini potensi penyimpangan dan memastikan akuntabilitas. KPK menekankan bahwa pemantauan sistemik berbasis data dan laporan resmi menjadi dasar pengambilan keputusan dan rekomendasi perbaikan.

KPK mengakui tantangan dalam implementasi pengawasan, termasuk resistensi birokrasi, keterbatasan sumber daya manusia, dan kebutuhan pembaruan regulasi yang adaptif. Untuk mengatasi hal tersebut, KPK mendorong digitalisasi pengawasan, pelatihan aparatur desa, serta peningkatan kapasitas pengurus koperasi. Evaluasi berkala menjadi wadah untuk memastikan setiap rekomendasi diterapkan secara konsisten dan efektif.

KPK dan Timnas PK menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan upaya sistemik yang terukur. Pada Program MBG dan Kopdes menjadi contoh implementasi pencegahan korupsi berbasis pengawasan aktif, akuntabilitas, dan integritas.

“Setiap tahapan pengelolaan dana diharapkan agar transparan dan terdokumentasi dengan baik,” kunci Ketua KPK Setyo Budiyanto.

(luf/ag)