JAKARTA, INSERTRAKYAT.com– Saat berbicara dengan Insertrakyat.com pagi ini, seorang pegawai pada bagian penyidik dan Juru Bicara ( Jubir ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Budi Prasetyo menegaskan bahwa, bagi KPK, pembangunan Zona Integritas adalah pemenuhan syarat administratif sekaligus instrumen vital demi memperkokoh profesionalisme tugas lembaga negara.

KPK terus mendorong semua pihak agar merawat Integritas, dengan melibatkan agenda sinergitas, seperti kegiatan yang digelar KPK dengan Kemenkum, belum lama ini.  “Baik, Terima kasih, mas Sufriadi (Inssetrakyat.com,-red). Jadi, benar, kemarin juga ada Luthfi wartawan Insetrakyat.com konfirmasi soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Eks Menag. Kemudian untuk kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun 2026, juga telah dilaksanakan. Baik agenda Penetapan tersangka dan teken perjanjian zona integritas semua berjalan dengan lancar,” ucap Budi melalui sambungan dalam jaringan (Daring) jalur khusus kepada Insertrakyat.com, pada Sabtu (10/1/2025).

Menurut dia kegiatan tersebut bertempat di Graha Pengayoman, Kantor Kemenkum, Jakarta, pada Kamis (8/1) tepat sehari sebelum KPK mengumumkan Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi. “Kalau pengumuman penetapan tersangka terhadap eks Menang, inisial Y, di KPK, pada Jum’at, di Gedung KPK, jadi lebih dulu dilaksanakan kegiatan penandatanganan Zona Integritas,” tegas Budi Prasetyo.

KPK menyatakan, masih banyak instansi di Indonesia yang mengalami kegagalan pembangunan Zona Integritas. Hal ini, tidak melulu disebabkan oleh lemahnya konsep atau regulasi, melainkan integritas yang kerap terhenti sebagai komitmen formal tanpa perubahan perilaku instansi itu sendiri.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menganalisis secara mendalam mengenai faktor-faktor yang sering kali mendorong pejabat publik terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, setidaknya, terdapat lima aspek utama, yaitu pembenaran tindakan salah, sikap arogan yang superior, penyalahgunaan jabatan, adanya kesempatan akibat sistem, hingga tekanan lingkungan sekitar.

“Jangan sampai kita menyerukan anti korupsi, namun di belakang masih ada praktik bisik-bisik atau pemotongan anggaran yang tidak sah,” tegas Ibnu.

Lebih lanjut, sebut Ibnu,  Zona Integritas seharusnya berfungsi sebagai alat koreksi budaya organisasi hingga pemenuhan indikator penilaian.

“Integritas harus dimaknai sebagai keselarasan total antara pikiran, perkataan, serta perbuatan berdasarkan standar hukum dan moral,” tegas Ibnu.

KPK membentengi organisasi dengan mengedepankan integritas serta strategi “Trisula” yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Aspek pendidikan diarahkan untuk membentuk karakter dan integritas aparatur negara agar tidak berniat korupsi, meskipun ada kesempatan atau kewenangan. Aspek pencegahan difokuskan pada pembangunan sistem, aturan, standar operasional prosedur (SOP), serta pemanfaatan teknologi yang mampu menutup celah korupsi. Dan aspek penindakan dipusatkan untuk menindak pelaku yang tetap melanggar hukum.

Pada prinsipnya integritas sejalan dengan implementasi sembilan nilai anti korupsi yang terangkum dalam “JUMAT BERSEPEDA KK” yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi fondasi perilaku aparatur negara dalam melayani publik.

“Zona integritas digaungkan dalam melayani masyarakat, secara prima dan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme),” sambung Ibnu.

Penandatanganan komitmen tersebut menandai awal upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan pelayanan publik yang adil dan bebas dari praktik korupsi. Melalui penguatan Zona Integritas yang berorientasi pada perubahan perilaku, KPK mendorong birokrasi memenuhi standar integritas dan memberikan pelayanan publik yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

Tonton Juga: 

Inilah Video Penetapan tersangka Eks Menag, Kasus Dugaan Korupsi :  Laporan Luthfi Insertrakyat.com

(su/lu)