PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp750 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde Palembang, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137,7 miliar. “Koruptor Bersiul”. Kamis, (26/2/2026).

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam siaran pers resmi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, tertanggal 19 Februari 2026 bilang uang tersebut dititipkan oleh terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya pada Jumat, 12 Februari 2026, sebagai bagian dari pembayaran kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).

BACA JUGA :  Polemik Pasar Cinde, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah 4 Kantor OPD di Palembang, Mantan Gubernur Disebut Terlibat!

“Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta, sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi kerja sama mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum,” ujar Vanny.

Perkara tersebut berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada periode 2016–2018, melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum.

BACA JUGA :  Musim Pengungkapan Korupsi, Kejaksaan RI Geledah Rumah Mantan Gubernur Sumsel

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan mencapai Rp137.722.947.614,40 (Rp137,7 miliar).

“Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp750 juta tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Vanny.

Secara proporsional, nilai pengembalian tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi Pasar Cinde, yakni kurang dari 1 persen dari total kerugian negara.

BACA JUGA :  Skandal Cinde Palembang Meledak: Eks Gubernur Sumsel dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan menegaskan bahwa penitipan uang pengganti ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, dan proses hukum terhadap perkara dugaan tipikor Pasar Cinde tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Junaedi |Editor:  Zamroni