BANDA ACEH, INSERTRAKYAT.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh memusnahkan sabu seberat 80,5 kilogram.

“Barang haram itu adalah hasil pengungkapan kasus dalam tempo tiga bulan terakhir,” kata Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen.

“Sabu tersebut berasal dari Thailand dan akan diedarkan ke Sumatera Utara,”masih kata Shobarmen.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025, dihadiri Forkopimda dan perwakilan DPR RI.

BACA JUGA :  Aceh Dihantam Tsunami Korupsi Dana Pendidikan

Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi agar tak dapat disalahgunakan kembali.

Shobarmen menjelaskan, pemusnahan ini sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain sabu, turut dimusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain hasil kolaborasi Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Bea Cukai, Polresta Banda Aceh, serta sejumlah polres di daerah.

BACA JUGA :  100 Hari Kerja, Bupati Aceh Selatan Launching Program Rehabilitas RTLH

Shobarmen menegaskan, ancaman narkoba terhadap bangsa sangat serius dan menjadi tanggung jawab bersama.

Sebab itu, seluruh pihak harus bekerja tanpa lelah memberantas peredaran gelap narkotika di Aceh.

Shobarmen juga mengapresiasi dukungan Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, BNNP Aceh, Bea Cukai, dan seluruh jajaran yang terlibat.

“Sinergi lintas lembaga juga penting untuk memperkuat pencegahan dan penegakan hukum,” tuntasnya.

BACA JUGA :  Putra Asli Aceh, Musdar Nahkodai GCP di Tanah Rencong

Penulis: Rifqi

BERITA TERBARU

HUKUM