Kasi Penkum Kejati Sulsel menerima aspirasi pengunjuk rasa, di Depan Kantor Kejati Sulsel, Jum’at, 4 Juli, (Rmt/Insert rakyat)
Makassar, Insert Rakyat – Koalisi Lintas Lembaga Anti-Korupsi Sulawesi Selatan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menuntut penegakan hukum atas dugaan penyimpangan proyek Sentra IKM Pengolahan Ikan di Kabupaten Pangkep. Jum’at, 4 Juli 2025.
Proyek senilai Rp5,08 miliar ini digarap oleh CV. Raja Siang berdasarkan kontrak Nomor 02/SPK/PPK-FSK/DINKOPDATIN/VI/2023 tanggal 8 Juni 2023. Proyek berada di bawah tanggung jawab Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pangkep dan telah dibayarkan 100% oleh pemerintah daerah.
Namun, temuan audit BPK mengungkap adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan, yang semestinya dikenai denda keterlambatan senilai Rp173.964.240,00. Ironisnya, denda tersebut diduga belum disetorkan oleh kontraktor, padahal pencairan anggaran sudah rampung.
Koordinator aksi, Ahmad Jais, dalam orasinya menyatakan, “Kami menduga kuat ada permainan antara pelaksana dan pihak dinas.
Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran kontraktual ini menunjukkan potensi kelalaian terstruktur atau bahkan kolusi antara pihak kontraktor dan oknum di dinas terkait. “Pemerintah daerah wajib menjamin akuntabilitas pengelolaan proyek publik,” bebernya.
Massa aksi membawa spanduk bertuliskan:
“Usut Tuntas Proyek Mangkrak IKM Pangkep”
“Denda Wajib Dibayar, Bukan Diabaikan”
“Panggil dan Periksa PPK serta Kontraktor”
Selain orasi, Koalisi juga menyerahkan laporan resmi pengaduan dan dokumen pendukung ke bagian pengaduan masyarakat Kejati Sulsel. Mereka meminta agar PPK, Kepala Dinas, dan Direktur CV. Raja Siang segera dipanggil dan diperiksa.
“Jika Kejati lamban, kami akan turun dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegas Jais.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH, memastikan bahwa kejaksaan tidak akan tinggal diam terhadap laporan yang masuk.
“Kami telah menerima pengaduan serta dokumen dari perwakilan massa aksi. Kejati akan segera menurunkan tim untuk menyelidiki proyek Sentra IKM tersebut,” jelas Sotarmi.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan ragu untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana dan pejabat di dinas.
“Kami komitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Bila ada unsur korupsi, pasti akan diproses sesuai hukum,” tegas Soetarmi.
Pihak Raja Siang dan Dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi.
(Rmt/Rmt).