JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima audiensi Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Alhaythar, di Gedung MA Jakarta, Selasa (12/8/2025). Pertemuan membahas penguatan peran Mahkamah Syar’iyah dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Hadir mendampingi Ketua MA, antara lain Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pembinaan, Sekretaris MA, Dirjen Badilag, dan Kepala BUA MA. Sementara delegasi Aceh dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, perwakilan Pemerintah Aceh, Komisi VII DPR Aceh, staf khusus, dan penasihat Wali Nanggroe.
Wali Nanggroe menilai pelaksanaan syariat Islam di Aceh belum maksimal. Ia mengusulkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Peradilan Syariat Islam untuk mendukung kewenangan Mahkamah Syar’iyah di bidang ahwal syakhsiyah, muamalat, dan jinayat.
Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. Rafiq, menyebut rencana ini sudah dikomunikasikan ke Kemendagri dan KemenPAN-RB, dan mendapat respons positif dengan pendampingan pemerintah daerah.
Ketua MA menyambut baik gagasan tersebut. “Putra daerah Aceh memiliki keunggulan lebih memahami kultur Aceh,” ujarnya.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, mengingatkan perlunya kajian agar fungsi OPD tidak tumpang tindih dengan kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah.
Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Maarif, menilai OPD dapat memperkuat keamanan persidangan, eksekusi putusan, mediasi, arbitrase syariah, hingga kepailitan syariah.
Senior Advisor Wali Nanggroe, Prof. Syahrizal Abbas, memaparkan riset 15 tahun yang merekomendasikan penguatan regulasi, infrastruktur hukum, dan SDM peradilan syariah. Ia juga mengusulkan pembentukan Konsorsium Mahkamah Syar’iyah se-ASEAN di Aceh dan seminar internasional yang diharapkan dihadiri Ketua MA.
Ketua MA menegaskan dukungan percepatan pembentukan OPD tersebut. Ia menekankan substansi pelaksanaan hukum Islam lebih penting dibanding nama lembaga, mencontohkan praktik di Dubai dan Bahrain yang tetap dipercaya dunia internasional meski tanpa label “Islam”.
Rangkaian kegiatan pertemuan itu ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara sebagai komitmen bersama MA dan Pemerintah Aceh dalam mengoptimalkan peran Mahkamah Syar’iyah di Bumi Serambi Mekkah. (Syam).