DALAM pengelolaan keuangan daerah, dana hibah diatur secara ketat oleh regulasi. Salah satu ketentuan penting menyatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) dapat meneruskan hibah dari pemerintah pusat, tetapi tidak memiliki kewenangan memberikan hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PDAM [cek temuan BPK dok terlampir]. Ketentuan ini ditetapkan untuk menjaga tertib administrasi dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara.

Untuk pengertian luas, “Dana hibah” memiliki sifat tidak mengikat, tidak wajib dikembalikan, dan diberikan untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat,. Karakter ini menunjukkan bahwa hibah ditujukan untuk sektor non-profit. Di sisi lain, BUMD merupakan badan usaha yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan ekonomi, memperoleh keuntungan, dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: 

Skandal Dahsyat Hibah SPAM PDAM, Disikat Kejaksaan Sinjai

Perbedaan fungsi tersebut menjadi dasar utama larangan Pemda memberikan hibah kepada BUMD. Jika hibah disalurkan kepada BUMD, maka tujuan hibah yang bersifat sosial berpotensi tidak sejalan dengan tujuan usaha yang bersifat komersial. Karena itu, regulasi membedakan secara tegas antara bantuan sosial dan dukungan pembiayaan usaha.

BUMD telah memiliki mekanisme pembiayaan yang sah, seperti penyertaan modal daerah, pinjaman, dan pendapatan operasional. Jika diperlukan dukungan keuangan dari Pemda, skema yang digunakan adalah investasi atau penambahan penyertaan modal, bukan hibah, karena mekanisme tersebut memiliki dasar hukum, tata kelola, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga: Kasi Pidsus Kejari Sinjai : 25 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah SPAM PDAM

Berbeda dengan hibah dari pemerintah pusat kepada daerah. Pemerintah pusat dapat memberikan hibah kepada Pemda untuk tujuan tertentu, seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, penanggulangan bencana, dan program strategis lainnya. Dalam hal ini, Pemda berperan sebagai pelaksana atau penyalur sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Penyaluran dana hibah tersebut tetap terikat pada mekanisme pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban kepada kementerian/lembaga terkait. Pengaturan ini bertujuan memastikan dana digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Baca Juga: Wamendagri Bicara Sinkronisasi Pusat–Daerah Terkait Pembenahan BUMD

Ketentuan ini menunjukkan adanya pemisahan yang jelas antara instrumen kebijakan sosial melalui hibah dan instrumen pembiayaan usaha melalui penyertaan modal. Pemisahan tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas.

LHP BPK Ungkap Hibah Pemkab Sinjai ke PDAM Tak Sesuai Regulasi

Foto LHP BPK.

Dokumen resmi menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Sinjai menyerahkan hibah barang kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu dengan nilai perolehan Rp10.773.960.705,00 dan nilai buku Rp9.516.998.662,75. Penyerahan tersebut didasarkan pada NPHD Nomor 001/NPH/V/2023/SET tanggal 9 Mei 2023. Aset yang dihibahkan berasal dari Belanja Modal Dinas PUPR TA 2019 dan sebelumnya tercatat sebagai Aset Tetap – Jalan, Irigasi, dan Jaringan, berupa jaringan perpipaan SPAM.

Dalam Laporan Keuangan Audited PDAM Tirta Sinjai Bersatu Tahun Buku 2023, hibah tersebut dicatat sebagai tambahan penyertaan modal Pemkab Sinjai dengan total nilai Rp13.073.960.705,00, yang terdiri dari Rp2.300.000.000,00 dan Rp10.773.960.705,00.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2017, penyertaan modal Pemkab Sinjai kepada PDAM untuk periode 2017–2025 ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00. Dalam Laporan Keuangan Pemkab Sinjai TA 2023, realisasi penyertaan modal hingga 2023 tercatat sebesar Rp25.122.914.316,00, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 21.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan:

  • Hibah kepada BUMD hanya diperbolehkan untuk meneruskan hibah dari pemerintah pusat dan tidak dapat diberikan dalam bentuk barang, kecuali uang atau jasa.
  • Penyertaan modal pemerintah daerah hanya dapat dilakukan apabila telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Akibat dari pencatatan tersebut, dokumen mencatat dampak administratif sebagai berikut:

  • Lebih saji Belanja Hibah: Rp2.300.000.000,00
  • Kurang saji Pengeluaran Pembiayaan: Rp2.300.000.000,00
  • Lebih saji Beban Hibah: Rp11.816.998.622,75
  • Kurang saji Penyertaan Modal: Rp11.816.998.622,75

Dalam dokumen juga disebutkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena Kepala BKAD saat itu juga selaku bagian dari pengelola keuangan tidak cermat mengklasifikasikan penyertaan modal sebagai hibah. Kepala BKAD dimaksud adalah Hj Ratnawati Arif yang kini  menjabat Bupati Sinjai. Kepemimpinan tercatat satu tahun tepatnya 20 Februari.

Kendati demikian, terkait dengan esensi temuan BPK tersebut termasuk dalam rentetan Kasus dugaan Korupsi yang Diusut Kejaksaaan Negeri Sinjai.

Baca selengkapnya:  Kejari Sinjai Geledah 4 Lokasi Termasuk Kantor Dinas PU, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp22 Miliar Proyek SPAM PDAM