JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kesiapan menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin sebagai langkah menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil di sektor pariwisata nasional.

Dilakukan kerja sama lintas kementerian bersama Kementerian Pariwisata, menyusul temuan banyaknya akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama pemerintah.

“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” ujar Meutya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026

Ia menjelaskan, maraknya akomodasi privat seperti vila milik warga asing yang tidak berizin telah merugikan ekonomi daerah. Karena itu, Kemkomdigi siap melakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan akses (takedown).

“Bagi OTA yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tegasnya.

Sementara itu, Menpar Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa sektor pariwisata merupakan sektor strategis yang menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun pada 2025 dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sekitar 3,97 hingga 4,8 persen. Penertiban OTA tak berizin dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sektor tersebut sekaligus mendukung visi Presiden dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen pada 2029.

Hasil pengawasan Kemenpar di lima provinsi prioritas—Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB—menunjukkan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang taat pajak, karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga negara dan daerah kehilangan penerimaan,” jelas Widiyanti.

Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 kepada seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin di platform mereka. Ke depan, hanya akomodasi yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan beroperasi secara digital demi menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.

Kebijakan ini sekaligus dipusatkan untuk menjaga ekosistem digital pariwisata agar tumbuh secara sehat, adil, dan berdaulat, serta menutup ruang praktik usaha ilegal yang merugikan kepentingan ekonomi nasional.